Senin, 20 Mei 2013

Bupati Kutai Timur tak peduli masalah ketanagakerjaan di PT.Thiess

Bupati Kutai timur tak peduli masalah Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM - Katalog Indonesia mendesak Bupati Kutai Timur dan jajarannya untuk segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di PT. Thiess Sangatta, Kutai Timur yang hingga sekarang tak kunjung usai. Demikian rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Senin (20/5/2013).
“Hingga saat ini pihak manajemen PT. Thiess tidak bertemu dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ketenagakerjaan ini,” kata Direktur Eksekutif Katalog Indonesia, Andriea Sulaiman hari ini di Jakarta.
Menurutnya, permasalahan yang berlarut-larut ini seharusnya bisa diselesaikan dengan baik jika Bupati dan jajarannya punya itikad baik terhadap permasalahan ini.
“Kami mendesak dan meminta pertanggungjawaban Bupati untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat,” tegasnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, permasalahan ini bermula dari aksi mogok kerja yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal oleh pihak manajemen PT. Thiess Sangatta. Mogok kerja terjadi karena tidak adanya penyelesaian perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak pengusaha dan pengurus serikat pekerja.
Pihak manajemen PT. Thiess Sangatta mem-PHK 266 pekerja yang melakukan aksi solidaritas terhadap tidak dipekerjakannya kembali 6 pengurus serikat pekerja PUK SP KEP Thiess Sangatta. Selain pekerja yang telah di PHK massal, saat ini ada sekitar 400 pekerja yang statusnya tidak di PHK namun tidak dipekerjakan oleh pihak manajemen PT Thiess Sangatta.
Katalog Indonesia menyayangkan pihak Pemerintah Kutai Timur dan Dinas Tenaga Kerja Kutai Timur yang tidak pernah mengambil sikap agar masalah ketenagakerjaan di Kutai Timur bisa selesai secara musyawarah dan mufakat.
“Sungguh disayangkan pihak Pemerintah setempat yang tidak melindungi sama sekali terhadap pekerja yang terkena PHK. Kami curiga jangan-jangan pemerintah setempat “dibungkam” oleh pihak manajemen PT. Thiess,” kata Andriea.
Katalog Indonesia juga menyesalkan aparat kepolisian dan TNI yang terlalu ikut campur tangan dalam masalah ketenagakerjaan dan lebih berpihak terhadap pengusaha.
“Aparat kepolisian dan TNI semestinya tidak ikut campur pada masalah yang bukan menjadi job desk-nya. Namun faktanya, mereka justru melakukan tindakan represif terhadap pekerja. Ini bukti aparat keamanan lebih memihak pemilik modal,” tegas Andriea.

Rabu, 10 April 2013

Kearoganan Managemen PT.Thiess Semakin Nyata

Pada Tanggal 10 April 2013, disekitar Gedung Ratu Prabu II,Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum melakukan unjuk Rasa untuk meminta managemen PT.Thiess Contractors Indonesia untuk memepertanggung jawabkan perbuatan mereka terhadap apa yang dilakukan terhadap Anggota PUK Spkep Thiess Sangatta. Dalam Aksi tersebut semua orator meneriakkan Isi dari tuntutan yang diajukan oleh DPP FSP KEP, tuntutan tersebut antara lain :

1. Stop Kriminalisasi terhadap Aktifis Pekerja Thiess Sangatta
2. Stop Melibatkan Aparat TNI - Polri dalam setiap Masalah ketenagakerjaan
3. Bayarkan Upah Pekerja Thiess sangatta yang tidak dibayarkan oleh  oleh Perusahaan
    Sejak Pebbruari 2012
4.Batalkan PHK sepihak terhadap Serikat Pekerja Thiess
5.Dll

Dengan Segala upaya dilakukan melalui Loby ke Aparat Keamanan Setempat ( Polsek Pasasr Minggu ), Namun para Oknum Managemen bersembunyi ntah kemana, Teriakan para orator dari berbagai Pimpinan Perangkat semakin memanas dan akan memaksa untuk mendobrak, karna massa semakin banyak berdatangan,maka melihat keadaan tersebut Pangkorlap Aksi ( Sahat Butar-Butar) segera mengalihkan Massanya ke Kedubes Australia,dimana dalam hal ini bahwa PT.Thiess Contractors Indonesia Adalah PMA yang berasal dari Australia yang bergerak dibidang Kontruksi dan Pertambangan.
Pasca Pertemuan tersebut Kedubes Australia akan segera memfollow Up masalah ini.



Dukungan Aksi Solidaritas dari Buruh Sejabodetabek & Karawang untuk Perjuangan PUk Thiess Sangatta



Minggu, 07 April 2013

Kronologis Tragedi Mogok Kerja karyawan Thiess Sangatta

Detail Kronologis Mogok Kerja 
Adapun awal permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi adalah:

1.      Bahwa kasus bermula pada perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dimulai tanggal 24 September 2011 dimana pada tahap pembuatan tata tertib perundingan, dalam tahap tersebut pihak Perusahaan PT. Thiess Contractors Indonesia memaksakan adanya Tata Tertib Perundingan (Tatib) dan Draft PKB harus menggunakan model usulan pihak perusahaan dimana hal ini telah diakomodir dengan baik oleh pihak SP/SB.
2.      Bahwa dalam hal ini pihak SP/SB ( Tim 13 )telah berbesar hati untuk mengikuti kemauan pihak Perusahaan PT. Thiess Contractors Indonesia sebagaimana Risalah tanggal 24,26, dan 29 september 2011,namun pihak Perusahaan menolak menanda tangani Risalah tersebut. Yang mana pada proses tersebut tepatnya tanggal 29 september 2011 pihak Managemen Khususnya Ketua Tim perunding Managemen ( Frenova Noersal ) berdiri dan menantang tim perunding Serikat pekerja untuk berkelahi dengan Nada Lantang Apa Mau Kalian ayo kita keluar ”.Dengan serentak 13 tim perunding SP/SB berdiri, namun dengan cekatan pula semua tim perunding berjumlah 10 orang berlarian meninggalkan ruang perundingan dan diluar sekitar ruang perundingan sudah disiapkan beberapa personil aparat TNI berbaju lengkap. Managemen kembali minta Reses sampai tanggal 28 September 2011 dan dilanjutkan tanggal 29 september 2011 yang pada akhirnya tidak menemui jalan sepakat. Pasca Kejadian tersebut perundingan selanjutnya tidak menentu arahnya karena pihak managemen tidak ada tindak lanjutnya. Atas itikad baik Pihak SP/SB, dilayangkan Surat permintaan kelanjutan Perundingan sebanyak 2 Kali sebagaimana Surat No : 16/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 30 September 2011 & No: 18/SP-SB/TCI-SGT/2011 tertanggal 03 Oktober 2011. Pihak Managemen tidak menanggapi Surat tersebut akhirnya Serikat Pekerja bersurat Ke Disnaker Kutai Timur untuk di mediasi sebagaimana Surat No : 22/SP-SB/TI-SGT/2011.Namun melalui Lobi Pihak SP/SB kepada salah satu pihak managemen akhirnya Pihak Managemen mau melanjutkan Perundingan dengan Syarat : Pihak Managemen mengiginkan dilakukan Pertukaran Draft PKB karena sebelumnya Pihak Serikat Pekerja tidak akan menyerahkan Draft PKB jika Pembuatan Tata tertib perundingan belum disepakati. Dengan Syarat tersebut Pihak Serikat Kembali beritikad baik dengan mengikuti Syarat tersebut Kemauan pihak Perusahaan  dan dilakukan Pertukaran Draft tersebut sebagaimana Berita Acara Serah terima Tertanggal 05 Oktober 2011. Setelah Proses pertukaran draft tersebut pihak Mangemen kembali mengulur ulur waktu dengan meminta perundingan kembali dilakukan tanggal 25 Oktober 2011. Akhirnya SP/SB Kembali beritkad baik untuk kesekian kalinya dengan menyanggupi hal tersebut. Tanggal 25,26,27 Oktober 2011 dilanjutkan kembali perundingan Sebagaimana Risalah perundingan tertanggal tersebut. Tepatnya Tanggal 27 Oktober 2011, Ketua Tim perunding Managemen Meminta Face to Face antara Ketua Tim Managemen dan Ketua Tim SP/SB, dalam Negoisiasi tersebut Ketua Tim Managemen yaitu Frenova Noersal menawarkan nilai uang kepada Ketua Tim Sp/Sb mulai dari nominal Rp. 400,000,- sampai Rp. 10,000,000,-/ orang dengan catatan Draft Tatib perundingan yang digunakan menggunakan Versi Managemen.Setelah proses tersebut perundingan tidak menemui jalan sepakat karena tawaran tersebut SP/SB ( Tim 13 )menolak dan Pihak SP/SB membuat Pernyataan bersama bahwa permasalahan ini akan kami kembalikan kepada anggota dan anggota mengusulkan kepada tim untuk membuat Surat Mogok Kerja. Setelah dalam proses tersebut tidak ada perundingan, namun dalam segala upaya diusahakan oleh Sp/Sb, managemen mengirim salah tim perunding mereka untuk melobi ke tim SP/SB yang mana setiap hasil pembicaraan harus disamapaikan kepada Ketua Tim perunding Managemen untuk di sepkati namun Ketua Tim perunding Managemen ( Frenova Noersal ) selalu menolak dan tidak pernah menyetujui hasil lobi tersebut. Akhirnysa pada tanggal 02 November 2011, Tim SP/SB mengambil inisiatif bertemu pihak managemen site untuk membahas hal tersebut khususnya tentang pasal yang belum disepakati, dalam pertemuan tersebut Pihak SP/SB menjelaskan ke pihak Managemen maksud dan tujuan serta merubah sekitar 50 % kalimat dari pasal tersebut dan Pihak managemen site memahami dan menyetujui tetapi sebelumnya mereka harus kembali berkoordinasi dengan Ketua Tim perunding mereka yaitu Frenova Noersal yang sedang berada di Site lain. Setelah di koordinasikan, Frenova Noersal tetap pada pendapatnya semula dan tidak menyetujui hal tersebut, maka tanggal itu jugalah SP/SB menyodorkan Surat pemberitahuan Mogok kerja Dengan Surat No : 16/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 02 November 2011 yang diterima dan ditanda tangani langsung oleh Project Manager site. Keesokan harinya Managemen bukannya mencari jalan keluar dan tidak memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan sebelum mogok kerja dilaksanakan, malh Managemen Membuat Suarat tanggapan atas Suarat Mogok tersebut sebagaimana Surat bernomor : 210/515001/3.1.2/XI-2011 tertanggal 03 November 2011
3.      Pada tanggal 10 November 2011, Mogok kerja berlangsung dan hari itupun sudah ada aparat yang berusaha membantu Mangemen untuk menghadang SP/Sb masuk lokasi mogok kerja, namun setelah beradu argumen dengan pihak aparat tersebut mereka langsung menghindar dan teman – teman masuk kedalam area mogok yang telah ditentukan. Beberapa hari Mogok kerja berjalan, managemen mendatangkan puluhan Aparat kepolisian dan di sediakan tempat menginap di Area Mogok tersebut. Sementara Mogok Kerja berlangsung berbagai ancaman melalui Sms dikirim kepada Tim SP/SB. Melihat keberadaan peserta Mogok yang sangat solid, managemen melakukan berbagai cara untuk dapat bisa merangkul kembali Anggota yang lkut dalam Aksi Mogok Kerja yang berjumlah kurang lebih 1800 sebagaimana Surat Pernyataan masing- masing Anggota diatas materai 6000. Cara Managemen adalah Mengirim SMS Intimidasi,Didatangi secara langsung Oleh epngawasnya bahkan ada yang dikirimi Surat. Namun hal tersebut belum dapat mengurangi komitmen peserta mogok.  
4.      Pada Tanggal 15 November 2011 Pihak SP/SB masing memberikan Kuasa Ke DPC Masing – Masing untuk memfasilitasi pertemuan dengan disnaker dan Pihak managemen dan pada tanggal 16 November 2011 disnaker mengundang Para pihak untuk difasilitasi menacari solusi pemecahan, namun managemen tidak pernah merespon, malah mengutus DANDIM Kutai Timur untuk mewakili managemen dan pada saat itu kami tidak mengiginkan kalau DANDIM ikut dalam pertemuan, ketika kami menyampaikan hal ini ke DANDIM dengan tegas DANDIM mengatakan ” Jadi Kalian mau adu pasukan dengan kami ”.
5.      Tanggal 19 November 2011 Kembali Disnaker mengundang Kedua belah pihak untuk mencari solusi pemecahan masalah sebagaimana Surat No : 005/07/nakertrans-HIJ/2001 tentang mogok kerja yang sedang berlangsung. Namun tidak menemukan jalan sepakat.
6.      Tanggal 22 November 2011 Bupati Kutai Timur mengeluarkan Surat Intruksi kepada perusahaan sebagaiman Surat No : 560/1978/Nakertrans-Skt/XI/2011 tapi perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut dan malah Membuat Kesepakatan bersama dengan Kedua Ketua DPC tertanggal 23 dan 24 November 2011 diluar sepengetahuan Tim SP/SB ( Tim 13 ),dimana bunyi Kesepakatan bersama tersebut melenceng dari Isi Instruksi Bupati Kutai Timur maka dengan tegas Tim 13 Menolak Kesepakatan tersebut. Pada Tanggal yang sama yaitu tanggal 24 November 2011 dikeluarkan Surat Berita Acara DPRD mendukung Intruksi Bupati.
7.      Tanggal 25 November 2011, Managemen menyurat Ke SP/SB seolah- olah memaksakan untuk menyepakati Kesepakatan bersama sebagaimana Surat No: L-032/XI-II/SR, namun SP/SB tidak menyanggupi hal tersebut.
8.      Tanggal 28 November 2011, Tim bertemu dengan Kadisnaker dengan menghsasilkan 5 point pernyataan Tim 13 yang disaksikan langsung Kadisnaker Kutai Timur sebagaimana Surat pernyataan tercatat
9.      Pada Tanggal Yang sama Managemen Malah Mem-PHK 6 Tim Perunding SP/SB yang juga adalah Para Pengurus SP/SB. Salah Satunya dengan PHK No : L-035/XI-11/SR tertanggal 28 November 2011
10.   Tanggal 02 Desember 2011, DPP FSP KEP mengirim Surat Ke Perusahaan untuk penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan sebagaimana Surat No : 87/DPP/FSP-KEP/XII/2011
11.   Tanggal 05 Desember 2011, DPRD Kutai Timur Bersurat Kepada Kedua belah Pihak untuk Rapat Dengar Pendapat Umum sebagaimana hasil Notulen tercatat 7 Desember 2011
12.   Pada tanggal yang sama Tim 13 bertemu dengan Sekda dan Kadisnaker yang menghasilkan 4 point pernyataan sebagiamana hasil notulen tertanggal 05 Desember 2011 tercatat
13.   Dan pada tanggal yang sama pula yaitu 05 Desmber 2011 Petang terjadi bentrok antara aparat Kepolisian di Area Mogok kerja dan salah satu adalah Tim perunding SP/SB yang mengalami memar-memar dari kejadian karena dikeroyok oleh aparat kepolisian yang disiagakan Managemen dilokasi Mogok kerja
14.   Pada Tanggal 08 Desember 2011, Dikeluarkan Surat Bupati No: 560/2080/Nakertrans-SKT-/XII/2011 ditujukan kepada Kapolres Kutai Timur untuk mengamankan Lokasi Mogok kerja namun SP/SB tidak menerima tembusan surat tersebut yang ternyata suratnya disembunyikan Kadisnaker Kutai Timur dilaci meja kerjanya.
15.   Tanggal 10 Desember 2011 pagi,pada saat Peserta mogok kerja menuju lokasi mogok kerja namun dijalan menuju masuk lokasi Aparat kepolisian Khususnya dari lantas yang dipimpin Langsung KASAT Lantas men-Sweeping kawan-kawan dijalan yang selama ini tidak pernah ada Sweeping di daerah itu, sampai di pintu masuk lokasi mogok kerja telah disiapkan beberapa Truck personil kepolisian khususnya Shabara Bontang dan Sangatta yang dipimpin Langsung KASAT Shabara beserta Canon trucknya untuk menghadang peserta Mogok kerja masuk kelokasi mogok. Atas segala upaya yang kami lakukan bernogoisiasi dengana aparat untuk tidak menghadang kami masuk lokasi namun aparat Kepolisian sudah tidak mempedulikan dan tetap berpatokan pada surat Bupati yang dimaksud, Akhirnya Tim SP/SB mengarahkan peserta Mogok kerja ke Gedung DPRD Kutai Timur.
16.   Tanggal 13 Desember 2011, SP menerima Surat tembusan dari DPP FSP KEP jakarta yang di tujukan ke DIRJEN PHI & JAMSOS Depertemen Kemenakertrans RI tentang bantuan penyelesaian Ketenaga kerjaan dengan Nomor Surat : 89/DPP/FSP-KEP/XII/2011 bersamaan itu juga Pemangku Adat Kutai menyurat kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan ini dengan baik sebagaimana surat tercatat.
17.   Pada Tanggal 15 Desember 2011 Peserta Mogok diarahkan ke Kadisnaker Kutai Timur untuk mempertanyakan tentang surat Bupati No: 560/2080/Nakertrans-SKT-/XII/2011 perihal Pengamanan lokasi Mogok kerja, namun pada saat itu Kadisnaker dan Timnya sudah bubar duluan yang akhirnya peserta mogok merengsek masuk dan mendatangi ruangan Kadisnaker, saat itulah perserta mogok menemukan ada Amplop tujuan ke SP/SB di Meja Kadisnaker tetapi isi Suratnya tidak ada lagi,ketika Para peserta mogok membuka lacinya ternyata isi Surat itu ada didalam Laci meja Kadisnaker yang isinya sebagaimana Surat Bupati tersebut diatas. Dan Mulai saat itulah kantor Disnaker Diduduki beberapa Minggu sampai adanya penyelesaian. Pada Tanggal yang sama Ditemukan dipapan Pengumuman Disnaker tentang Lowongan Kerja PT.Thiess Contractors Indonesia Sangatta, atas komplain dari SP/SB maka pada tanggal yang sama pula, Disnaker Kutim melalui Sekertaris Disnaker Kutim, mengeluarkan Surat Penundaan penerimaan Karyawan yang ditujukan ke PT.Thiess dengan Surat No : 560/2037/Disnakertrans-PPTK/XII/2011
18.   Tanggal 16 Desember 2011 Tim SP/SB Menerima Undangan klarifikasi dari DIRJEN PHI Kemenakertrans RI bersama yang juga ditujukan ke PT.Thiess dan Kadisnaker Kutim dengan Surat nomor ; Und.78/PHIJSK/PPPHI/XII/2011.
19.   Tanggal 19 Desmber 2011, diadakan Rapat dengar pendapat DPRD yang mengahadirkan Pihak managemen, tetapi pihak SP/SB tidak diikutkan dalam rapat tersebut. Setelah rapat selesai baru pihak SP/SB dimasukkan keadalam ruangan untuk mendengarkan hasil rapat sebagaimana berita acara tercatat, tidak puas dengan hasil tersebut pihak SP/SB protes namun Wakil Ketua balik marah kepada Tim SP/SB. Pihak Managemen sempat terkurung diruang tersebut namun dengan siasat DPRD dan aparat Pihak Managemen di keluarkan lewat pintu belakang Ruangan tersebut di kawal pihak kepolisian. Merasa tidak puas para peserta Mogok merengsek kebelakang ruangan mengejar managemen yang akhirnya bentrok dengan aparat karena sempat salah satu peserta mogok dipukuli oknum aparat. Pada tanggal yang sama Dirjen PHI Kemanakertrans mengirim Fax yang ditujukan ke DISNAKER Kutai Timur dengan Surat No : B.304/PHIJSK/PPPHI/XII/2011, dan bersmaan itu pulah Bupati kutai melalaui Wakil Bupati mengirim Surat ke PT.Thiess Contractors Indonesia sebagaimana Surat No : 560/2038/Nakertrans-HIJ/XII/2011. Untuk mencabut PHK, namun tidak ada tanggapan dari pihak managemen.
20.   Tanggal 21 Desember 2011 Disnaker melalui mediator datang di kantor Disnaker tempat para peserta mogok berada,mengumumkan bahwa mulai besok tanggal 22 Desember 2011 semua kembali bekerja.
21.   Tanggal 22 Desember 2011 pagi, semua karyawan bersiap menunggu jemputan masuk kerja, namun pada saat itu,pihak maangemen menyetop Bis penjemputan, yang pada Akhirnya Seluruh karyawan yang siap masuk kerja berkumpul di Camp Staff PT.Thiess Indonesia swarga bara sangatta baru. Pada Tanggal yang sama sore hari datanglah Executive Directure PT.Thiess Indonesia ( Samel Rumende ) menemui seluruh Karyawan yang sejak pagi menduduki Camp dan didampingi oleh DANDIM Kutai Timur,Kapolres Kutai Timur,Danlanal,Kadisnakker dan jajarannya dan beberapa unsur Muspida lainnya. Melalui Mediator yang disetujui oleh Executive directure Sebagaiman rekaman Video visual Menyatakan :
Ø  Tidak ada PHK
Ø  Mulai hari ini kembali bekerja
Ø  Diberikan waktu 1 Minggu untuk 78 karyawan yang di PHK cooling downn dan upahnya tetap dibayar.
22.   Tanggal 23 Desember Pihak Sp/SB bersurat ke Perusahaan untuk menindak lanjuti keputusan yang disampaikan secara langsung didepan seluruh karyawan sebagaimana rekaman Video visual tertanggal 22 Desember 2011 dengan surat no : 30/SP-SB/TI-SGT/2011
23.   Pada Tanggal 27 desember 2011, melalaui Mediator Disnaker Kutim, Executive Directure PT.Thiess Memanggil SP/SB ( Tim 13 ) untuk berunding di Ruang rapat Polres Kutai Timur yang pada pertemuan tersebut menghasilkan Perjanjian Bersama antara Executive Directure disaksikan oleh Mediator Disnaker yang memuat 10 point kesepakatan yang diantaranya adalah : bahwa 6 Tim perunding diistirahatkan selama 1 bulan ( 27 desember 2011 – 26 Jan 2012 ) dengan upah tetap dibayar dan setelah satu bulan diistirahatkan maka akan dirundingkan kembali di Hotel royal victoria Paling Lambat 28 Jan 2012,sebagaimana PB Tercatat.
24.   Namun pada tanggal 26  Januari 2012, Managemen mengirim surat kepada 6 tim perunding untuk Penundaan pertemuan dengan nomor Surat : L.001/I-2012/SR sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Maka dengan adanya Surat Penundaan tersebut, seluruh anggota menanyakan status ini kemanagemen namun managemen tak memberi jawaban.
25.   Dengan kekecewaan para Anggota atas pengingkaran PB tersebut, mereka akan melakukan Slow Down.
26.   Pada atnggal 27 januari 2012, SPKEP mengirim Surat yang ditujukan kepada Executive Directure dengan Surat No : 33/PUK-SP-KEP/TCI/SGT/2012 .
27.   Pada Tanggal 28 Januari 2012 secara Spontanitas seluruh anggota melakukan Aksi Slow Down
28.   Pada tanggal 29 januari 2012 perwakilan anggota yang melakukan slow down bertemu dengan pihak managemen untuk mempertanyakan status ke -6 tim perunding, namun dalam pertemuan tersebut belum mendapatkan kesepakatan sebagaimana Risalah tercatat
29.   Pada tanggal 30 januari 2012, perwkailan anggota Slow Down kembali bertemu Pihak managemen yang juga tidak menemukan Solusi, akhirnya Slow Down berlanjut sebagaimana Risalah tercatat
30.   Tanggal 02 February 2012, PUK SPKEP kembali bersurat yang ditujukan kepada Executive Directure untuk mecari solusi sebagaiman Surat bernomor : 34/PUK-SP-KEP/TCI/SGT/2012, namun tidak ditanggapi pihak managemen.
31.   Selama proses Slow down berlangsung, managemen dengan berbagai cara membujuk anggota untuk menghentikan Aksi Slow Down, namun angggota tetap bertahan sampai ke-6 tim perunding dipekerjakan kembali.
32.   Mulai Pada Tanggal 16 Februari 2012,mamagemen mulai mem – PHK karyawannya secara bertahap sampai mencapai 382 orang hingga keluarnya Anjuran dari Disnaker
33.   Pada tanggal 22,23 Februari 2012, PUK spkep meminta mediasi sebagaimana surat 35/PUK-SP-KEP/TCI-SGT/2012 dan 36/PUK-SP-KEP/TCI-SGT/2012
34.   Pada tanggal 08 Maret 2012, Disnaker Kutai Timur mengeluarkan Anjuran sebagaiman Surat Anjuran No : 560/445/HIJ, namun Anjuran tersebut baru diterima Pihak SP tanggal 14 maret 2012,yang dibacakan di Depan Gedung DPRD dan  didukung speneuhnya langsung Oleh Pemangku Adat Kutai,Tokoh Adat Kutai dan DPRD Kutai Timur didepan seluruh peserta Mogok dengan kesepakatan bahwa tanggal 24 Maret 2012 seluruh karyawan akan masuk bekerja. Sebagaimana Video Visual Rekaman tertanggal 14 maret 2012.
35.   Pada tanggal 20 Maret 2012, Pemangku Adat Kutai menginstruksikan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawannya dengan nomor Surat : 40/PAKS/SGT/III/2012  sebagimana Anjuran Disnaker tertanggal 08 maret 2012
36.   Pada tanggal 21 maret 2012 DPRD Kutai Timur memberikan dukungan dengan surat no : 04/Pers-DPRD/SKD/III/2012.
37.   Pada tanggal 21 maret 2012 pihak managemen malah mendaftarkan Gugatannya ke PHI Samarinda, namun yang anehnya Gugatannya PT.Thiess Jadi 2 (dua) Perkara yaitu : Perkara no : 08/G/2012/PHI.Smda untuk pengurus serikat pekerja dan 09/G/2012/PHI.Smda untuk Anggota Serikat pekerja padahal dalam satu anjuran.
38.   Pada Tanggal 24 Maret 2012 pagi seluruh karyawan sudah siap masuk bekerja, namun di Check point masuk ke Area tambang telah diblokade oleh Aparat Keamanan baik dari TNI,Kepolisian dan Securiti. Pada Saat itu diadakanlah pertemuan di kantor Securiti di Check Point KPC. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil dari Disnaker,wakil anggota DPRD,tokoh adat dan DANDIM Kutai Timur tetapi pertemuan tidak menemiu jalan keluar karena pertemuan  tersebut dikuasai dan diambil alih oleh DANDIM Sangatta ( Husni Mubarak ).Sebagaimana Rekaman Video Visual.
39.   Dengan hasil pada Saat tersebut Seluruh Anggota kembali merengsek ke DPRD Kutai Timur
40.   Pada tanggal 26 Maret 2012,. Kesabaran para Anggota sudah habis yang Akhirnya pagi harinya secara bersama-sama sepakat turun ke jalan untuk memblokade Bus jemputan karywan PT.Thiess untuk mengajak kembali teman – teman yang lain mogok kerja, namun dalam aksi tersebut Aparat keamanan dari kepolisian kembali beraksi dengan menagkap beberapa anggota dan dibawa ke Sel Polres kutai timur tetapi atas kekompakan Anggota yang lain mereka merengsek ke Polres Kutai akhirnya 17 orang yang ditangkap dilepas saat itu juga.Pada tanggal yang sama Sore harinya ternayata kesabaran para anggota sudah tidak terbendung, akhirnya mereka kembali kejalan memblokade Bus jemputan karyawan, yang akhirnya membuat para aparat dari kepolisian khusunya brimob membabi buta dengan memukuli para Anggota dengan pentungan bahkan sampai ada yang robek kepalanya dan berdarah –darah sebagaimana Rekaman Video Visual . Atas kejadian tersebut beberapa anggota ditangkap dan dibawah ke polres kutai timur bahkan ada yang ditangkap dirumahnya yang tidak tahu menahu kalau ada kejadian tersebut yaitu Pengurus Serikat Pekerja dengan Alasan untuk mengklarifikasi Kejadian tersebut, namun sampai mereka di BAP dan langsung ditahan, Hp disita dan tanpa surat penangkapan.
41.   Pada tanggal 27 maret 2012 ke-14 Anggota yang ditangkap dan disel satu malam, tapi Dua pengurus Serikat Pekerja yang di tangkap dirumahnya dijadikan tersangka dan ditahan selama 23 hari bersama satu Anggota sebagai koordinator lapangan yang ditangkap setelah satu hari kejadian.
42.   Pada tanggal 29 Maret 2012,Perjanjian bersama yang dibuat dipolres Didaftarkan Oleh Ketua PUK SPKEP ke PHI samarinda dengan Akta Bukti Pencatatan No : 114/MD/2012/PHI.Smda
43.   Pada tanggal 16 April 2012 Salah satu Anggota DPRD Kutai Timur membuat Surat penangguhan kepada 3 Pengurus serikat tersebut untuk dibebaskan.
44.   Selama Proses Sidang Proses dari tanggal 11 Maret 2012 sampai 03 januari 2012 Pihak Aparat dari Korem samarinda selalu mengikuti dan menjaga pihak managemen
45.   Pada Tanggal 27 Desember 2012 DPP FSP-KEP Bersurat ke DIRJEN PHI mempertanyakan Pembayaran Upah proses denmgan Suarat No : 181/DPP/FSP KEP/XII/2012
46.   Tanggal 18 Januari 2012 DIRJEN PHI Kemenakertrans bersurat ke KADISNAKER Kutai Timur dengan Surat No: B.21 /PHIJSK/PPPHI/2013 untuk memastikan kebenarannya bahwa apakah PT.Thiess Tidak pernah membayar karyawannya selama dalam proses persidangan bearjalan, namun Disnaker Kutai timur beserta jajarannya tidak respon terhadap Surat tersebut.
47.   Tanggal 12 Februari 2012, seluruh Anggota menuju ke Disnaker Kutai timur untuk mempertanyakan Surat tersebut namun pihak Disnaker Beralasan belum menerima surat Dirjen PHI.
48.   Tanggal 13 Februari 2013 Oknum aparat kepolisian mengadakan rapat di hotel victoria dengan managemen membahas Kasus penahanan 3 (tiga) pengurus serikat pekerja yang tangguhkan ± 1 tahun yang lalu. (Rekaman Audio Penjemputan M.Yusuf)
49.   Tanggal 14 Pebruari 2013 2 Anggota Aparat Kepolisian Polres Kutim ( IPDA PUJITO dan BRIGPOL GANJAR SFYAN menjemput Saudara M.Yusuf di samarinda salah satu Anggota yang ditahan sebelumnya.


Demikian Detail Kronologis Perjuangan Serikat Pekerja PUK PT.Thiess Sangatta Kutai Timur

DPR RI Desak PT.Thiess Menyelesaikan Kasus Ketanaga Kerjaan yang cacat hukum

DPR RI Komisi IX Desak PT.Thiess
GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil manajemen PT. Thiess Contractors Indonesia (TCI) di Sangatta, Kalimantan Timur karena diduga terlibat kriminalisasi pekerja.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, Jumat (5/4) di Jakarta. Dalam rilis yang dikirimkan ke Gresnews.com, Poempida berharap TCI segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan karyawan yang diduga cacat hukum tersebut.

"Pada kasus ini telah terjadi ketidakadilan terhadap anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (SP KEP). Mereka yang semula berusaha menuntut hak berupa perbaikan kesejahteraan kerja, akhirnya malah berujung kena PHK. Sementara beberapa pengurus bahkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 335 dan 368 KUHP," ujar Poempida.

"Ketidakadilan telah dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja yang menuntut perbaikan kesejahteraan kerja," sambung Poempida.

Poempida berencana memanggil jajaran manajemen PT. TCI untuk dimintai penjelasan terkait kasus ketenagakerjaan yang sudah berlangsung lama dan sampai sekarang belum juga ada penyelesaian. "Kami berencana panggil jajaran manajemen PT. TCI untuk audiensi dengan Komisi IX DPR mengenai kasus tersebut," ujarnya.

Namun Poempida berharap kasus ketenagakerjaan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. "Sebagaimana prinsip Pemerintah yang pro job, pro poor, dan pro growth, tentunya situasi ini sangat tidak mendukung program pemerintah tersebut," imbuhnya.

"Saya yakin dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan, kasus ketenagakerjaan pekerja TCI akan terselesaikan dengan baik," tutup Poempida.

Kriminalisasi terhadap Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (SP KEP) TCI diduga terjadi karena fakta sistem ketenagakerjaan yang ada telah diputarbalikkan, sehingga berujung pada masalah Pemutusan Hubungan Kerja dan memidanakan beberapa orang pengurus Serikat Pekerja setempat.

Yang juga akan diselidiki, pada peristiwa penistaan karyawan ini, pihak militer dan polisi setempat disebut-sebut sangat berpihak kepada perusahaan. (DED/*/GN-02)

Sumber: gresnews.com

Sabtu, 07 Juli 2012

Lambang Garuda yang di Khianati


Inilah Bukti Kearoganan Pemerintah Kutai Timur dan Unsur Muspida dalam Masalah Ketenaga Kerjaan terhadap Karyawan PT.Thiess Contractors Indonesia Sangatta Project, dimana Surat keputusan yang dibuat dicabut secara lisan leawt Telpon dengan Executive Directure PT.Thiess Contractors Indonesia.. Rakyat menderita karena perbuatan para pemimpin yang tak bertanggung jawab demi memperkaya diri sendiri, rela mengorbankan rakyatnya menderita.

Sabtu, 27 Agustus 2011

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga FSP KEP

ANGGARAN DASAR FSP KEP KSPI

ANGGARAN DASAR
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN, MINYAK, GAS BUMI DAN UMUM
( AD FSP KEP )
____________________________________________________________________
P E M B U K A A N
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya kebebasan berkumpul dan berserikat adalah hak setiap manusia sebagai mahluk Tuhan, baik secara Nasional maupun Internasional dilindungi oleh Undang-Undang, sebagai landasan Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 28 dan lebih subsider lagi Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2000 tanggal 4 Agustus 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konvensi ILO dan Hak Azasi Manusia ( HAM ). Oleh karenanya kehadiran suatu organisasi Serikat pekerja hendaklah merupakan wujud kepedulian setiap warga negara dengan penuh kesadaran, kebersamaan, kesetia-kawanan, menyatukan persepsi, visi dan misi dalam mewujudkan kebebasan berkumpul dan berserikat untuk mencapai tujuan bersama.
Bahwa sesungguhnya kemajuan teknologi dibidang industri terus meningkat seirama dengan berkem-bangnya ilmu pengetahuan disegala bidang, kemajuan yang berkembang pesat tersebut mempunyai dampak terhadap kaum pekerja baik mereka yang bekerja disektor formal maupun informal, menimbul-kan perbedaan syarat-syarat kerja, norma kerja, pengupahan, kesejahteraan sosial dan lain sebagainya, baik di perusahaan-perusahaan industri, barang maupun jasa. Untuk itu diperlukan pembinaan kemam-puan pekerja yang secara terus menerus dan berkesinambungan dalam membangun Sumber Daya manusia ( SDM ) seutuhnya, adanya pembelaan, perlindungan hak dan kepentingan, sesuai dengan hakekat serta makna kehidupan, maka diperlukan adanya wadah pekerja sebagai alat pemersatu.
Bahwa untuk mewujudkan peran kaum pekerja dalam Serikat Pekerja agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, baik bagi kepentingan Bangsa dan Negara pada umumnya, khususnya untuk melindungi, membela hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja beserta keluarganya. Maka hendaknya senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, menegakan demokrasi, mengutamakan musyawarah untuk mufakat didalam mengambil langkah-langkah kebijakan organisasi, menjunjung tinggi kesetiakawanan dalam mewujudkan mesyarakat pekerja Indonesia yang berkeadilan, makmur, aman, sejahtera, cukup sandang, pangan dan papan, maka disusunlah ketentuan-ketentuan yang mengatur derap langkah organisasi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum ( AD/ART FSP KEP ) sebagai berikut :
B A B I
NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS
Pasal 1
N a m a
2005
Organisasi pekerja ini bernama “ Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum” atau disingkat menjadi FSP KEP.
Pasal 2
B e n t u k
FSP KEP adalah berbentuk federasi, menghimpun kaum pekerja dengan mengorganisir Unit Kerja-Unit Kerja di perusahaan-perusahaan yang kegiatan ekonominya dibidang industri barang, jasa dan profesi meliputi sector-sektor : Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum diseluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3
S i f a t
FSP KEP adalah organisasi pekerja yang bersifat bebas bertanggung jawab, mandiri, demokratis, amanah serta mengutamakan kesetiakawanan (solidaritas).
Pasal 4
A z a s
FSP KEP adalah organisasi pekerja yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B A B II
WAKTU, KEDUDUKAN DAN AFILIASI
Pasal 5
W a k t u
(1) FSP KEP didirikan pada tanggal 30 Nopember 1990, berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional ( MUNAS ) III SPSI, sebagai kelanjutan dari Serikat-Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan Federasi Buruh Seluruh Indonesia ( SBLP FBSI ) yang telah diubah, disempurnakan dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan waktu.
(2) FSP KEP didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 6

K e d u d u k a n
Pimpinan Tingkat Nasional FSP KEP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

A f i l i a s i
(1) Sebagai organisasi FSP KEP yang berbentuk Federasi dan bersifat independen, dapat bergabung dan mengadakan kerjasama dengan Serikat Pekerja ditingkat Nasional maupun Internasional dan/atau menjadi anggota Serikat Pekerja Internasional sejenis.
(2) Afiliasi dimaksud pada butir 1 pasal ini, dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan garis perjuangan FSP KEP dan Undang-undang yang berlaku.
B A B III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
T u j u a n
FSP KEP didirikan dengan tujuan sebagai berikut :
(1) Menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja guna mewujudkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan antara sesama kaum pekerja disektor Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum
(2) Turut serta berperan aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, tertutama mengenai hak-hak pekerja seperti berikut ini :
a. Hak untuk memperoleh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
b. Hak pekerja dalam kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, sesuai dengan pasal 28 UUD 1945, UU Nomor : 18 tahun 1956, KEPRES Nomor : 83 tahun 1998 dan UU RI Nomor : 21 tahun 2000.
c. Hak atas kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan diwujudkan dalam Kesejahteraan Sosial, masyarakat adil dan makmur, sesuai pasal 33 UUD 1945.
(3) Mewujudkan kehidupan dan penghidupan pekerja dan keluarganya untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, aman, tenteram, sejahtera lahir dan bathin.
(4) Mewujudkan kondisi hubungan ketenagakerjaan yang baik, harmonis dinamis dan berkeadilan, dalam mewujudkan pelaksanaan Hubungan Industrial yang berdasarkan kemitraan.
(5) Mewujudkan mutu kesejahteraan hidup lahiriah maupun bathiniah kaum pekerja, dengan mening-katkan taraf hidup kaum pekerja beserta keluarganya untuk mendapatkan kebutuhan hidup layak.
(6) Mewujudkan rasa aman dengan memberikan pembelaan, perlindungan dan memperjuangkan hak-hak kaum pekerja baik dilingkungan perusahaan maupun pengadilan.

Pasal 9

F u n g s i
Untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud dalam pasal (8), FSP KEP melaksanakan berbagai fungsi seperti berikut :
(1) Ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional didalam mengisi kemerdekaan.
(2) Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan ketenagakerjaan dan perundang-undangan perekonomian, sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi kaum pekerja yang setara dengan kemajuan ilmu dan teknologi.
(3) Memperjuangkan perbaikan upah dan pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup serta meningkatnya perekonomian.
(4) Memperjuangkan dan meningkatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan jaminan sosial yang lain secara luas sesuai dengan kemajuan dan tuntutan jaman.
(5) Memperjuangkan dan meningkatkan perbaikan syarat-syarat kerja, norma kerja dan kondisi kerja yang mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial.
(6) Menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kecerdasan baik dibidang ketenagakerjaan maupun tentang manajemen perusahaan agar kaum pekerja dapat menjadi mitra sejajar bagi pengusaha.
(7) Meningkatkan dan mendorong terbentuknya koperasi pekerja, agar dapat membantu perekonomian pekerja, meningkatkan kesejahteraan serta jaminan sosial lainnya baik bagi anggota khususnya maupun kaum pekerja pada umumnya.
(8) Bekerjasama dengan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Tingkat Nasional, Internasional diberbagai sektor industri baik pemerintah maupun non pemerintah untuk kemajuan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan dan tujuan FSP KEP serta Undang-Undang yang berlaku.

B A B IV

BENDERA, LAMBANG, IKRAR DAN MARS ORGANISASI
Pasal 10
B e n d e r a
Disamping bendera Merah-Putih sebagai bendera Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka FSP KEP mempunyai Panji sebagai bendera organisasi dengan warna hijau muda dan ditengahnya terdapat lambang FSP KEP.

Pasal 11

L a m b a n g
(1) Lambang FSP KEP merupakan pencerminan dari :
a. Roda gigi berjumlah 30, melambangkan Persatuan dan Kesatuan kaum pekerja di sektor kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum yang didirikan pada tanggal 30 Nopember 1990 merupakan kelanjutan dari ( SBLP FBSI )
b. Perisai segi-5 ditengah-tengah lingkaran roda gigi, melambangkan kesetiaan terhadap Panca-sila dan Undang Undang Dasar 1945
c. Neraca dipuncak menara pengeboran, melambangkan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran
d. Padi dan kapas, melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi kaum pekerja
e. Rantai emas mengikat padi dan kapas, melambangkan perwujudan kesetiakawanan/solidaritas bagi kaum pekerja Indonesia
(2) Lambang FSP KEP sebagai organisasi dicerminkan oleh :
a. Tulisan FSP KEP dalam perisai segi-5, simbol organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum ( FSP KEP )
b. Lambang botol percobaan kimia, simbol organisasi FSP KEP sektor Kimia
c. Lambang gambar kilat, simbol organisasi FSP KEP sektor Energi
d. Lambang gambar nyala api, symbol organisasi FSP KEP sector Minyak, dan Gas Bumi
e. Lambang gambar menara pengeboran dan palu geologi, symbol organisasi FSP KEP sektor Pertambangan
f. Lambang gambar huruf “U” dibolak-balik, symbol organisasi FSP KEP sektor-Umum
(3) Warna-warna dalam lambang FSP KEP terdiri dari :
a. Warna merah cerah untuk gambar lambang ; Roda gigi, botol kimia, kilat, nyala api, menara pengeboran, huruf “U” bolak-balik dan tulisan FSP KEP.
b. Warna hitam untuk gambar lambang ; Perisai segi-5, palu geologi, lapisan minyak dan gas bumi, serta garis pembagi tiga bidang diujung perisai segi-5.
c. Warna kuning untuk gambar lambang ; padi dan rantai emas
d. Warna hijau tua untuk gambar lambang ; kelopak buah kapas
e. Warna hijau muda untuk warna dasar/latar belakang gambar lambang-lambang FSP KEP
f. Warna putih untuk warna dasar/latar belakang tulisan FSP KEP didalam perisai segi-5
Pasal 12
IKRAR ORGANISASI
(1) Sebagai rasa kesetiaan dan janji setiap anggota dan pengurus terhadap oraganisasi FSP KEP
menetapkan adanya Ikrar Organisasi.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Ikrar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan mengenai isi Ikrar dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 13
MARS ORGANISASI
(1) Untuk menjalin rasa solidaritas dan membangkitkan semangat juang para anggota serta pengurus organisasi FSP KEP mempunyai lagu dalam bentuk Mars FSP KEP.
(2) Mars FSP KEP tersebut dalam ayat (1) dituangkan di dalam Peraturan Organisasi.

B A B V

K E A N G G O T A A N
Pasal 14
A n g g o t a
(1) Anggota FSP KEP adalah Serikat Pekerja – Serikat Pekerja yang anggotanya bekerja diperusahaan-perusahaan sektor Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum diseluruh wilayah Indonesia.
(2) Anggota FSP KEP dapat juga perorangan yang tunduk, taat dan melaksanakan AD/ART FSP KEP.
(3) Tata cara menjadi anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FSP KEP

Pasal 15

Kewajiban anggota
Setiap anggota FSP KEP wajib :
(1) Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi (PO), Keputusan-keputusan dan Ketetapan Organisasi FSP KEP dengan sebaik-baiknya
(2) Membela, melindungi dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
(3) Membayar iuran dengan tertib, membayar uang pangkal bagi anggota baru kepada organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
(4) Memelihara, membina dan rasa memiliki organisasi FSP KEP dengan jalan turut serta berperan aktif dalam mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi
(5) Menghadiri rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, sidang-sidang organisasi, pendidikan dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi

Pasal 16

Hak Anggota
Setiap anggota FSP KEP berhak :
(1) Memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam struktur organisasi melalui forum musyawarah seperti MUSNIK, MUSCAB, MUSDA dan/atau MUNAS
(2) Mengemukakan pendapat, saran dan pikiran baik secara tertulis ataupun lisan, baik diminta ataupun tidak diminta untuk kepentingan organisasi
(3) Mendapat perlindungan, pembelaan dan bimbingan dari organisasi dalam bidang ketenagakerjaan, baik langsung ditempat kerja, ataupun melalui pertemuan anggota secara berkala, pendidikan khusus, kursus-kursus, lokakarya-lokakarya maupun seminar-seminar.
(4) Membela diri atau dibela jika terbukti melakukan tindakan indisipliner terhadap organisasi, yang dilaksanakan dalam sidang-sidang organisasi.

B A B VI

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
Susunan Organisasi
Dalam menghimpun dan mempersatukan anggotanya FSP KEP mengorganisir kaum pekerja berdasar-kan kegiatan industri di sektor Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum, yang disusun secara vertikal sebagai berikut :
(1) Tingkat Unit Kerja adalah organisasi SP KEP yang menghimpun dan mempersatukan anggota-anggotanya di perusahaan-perusahaan sektor industri Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum yang selanjutnya disebut Unit Kerja.
(2) Di Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP jika terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum dari perusahaan-perusahaan diwilayahnya
(3) Di Daerah Provinsi dapat dibentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP KEP jika terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) DPC FSP KEP dan atau 6 (enam) Unit Kerja diwilayahnya
(4) Di Tingkat Nasional terdapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSP KEP yang menghimpun dan mempersatukan seluruh anggotanya melalui Unit Kerja – Unit Kerja SP KEP, dari seluruh wilayah Indonesia sebagai induk organisasi di tingkat Nasional.

Pasal 18

Susunan Pengurus
Secara vertical kepengurusan organisasi FSP KEP disusun sebagai berikut :
(1) PIMPINAN UNIT KERJA ( PUK )
a. Dapat dibentuk jika sekurang-kurangnya mempunyai 10 orang anggota di suatu perusahaan
b. Pengurus diangkat dan dipilih secara demokratis dari anggota, oleh anggota dalam forum Musya-warah Unit Kerja ( MUSNIK ) / Musyawarah Anggota
c. Pengurus sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang atau disesuaikan kebutuhan
d. Susunan Pengurus terdiri dari : Seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang atau beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara dan seorang atau beberapa orang wakil bendahara.
e. Masa bakti PUK SP KEP selama 3 (tiga) tahun
f. Jika diperlukan, dalam Rapat Pengurus PUK dapat membentuk Komisaris dengan masa bakti 2 ( dua ) tahun.
g. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan organisasinya langsung kepada Anggota dalam forum MUSNIK.
(2) DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC)
a. Dapat dibentuk didaerah Kabupaten/Kotamadya/Kotif dan/atau di suatu kawasan industri, jika terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) PUK dan/atau 1000 (seribu) anggota.
b. Pengurus diangkat dan dipilih oleh PUK diwilayahnya dalam forum Musyawarah Cabang (MUSCAB) dan disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP KEP
c. Pengurus sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang sebagai pengurus harian dan ditambah sejumlah anggota pengurus pleno, dan/atau disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan di wilayah yang bersangkutan
d. Susunan pengurus terdiri dari : Seorang Ketua dan seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris, serta seorang bendahara.
e. Masa bakti Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP Kabupaten/Kota (DPC FSP KEP) selama 4 (empat) tahun.
(3) DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)
a. Dapat dibentuk disuatu wilayah DATI I memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya terda-pat 2 (dua) Dewan Pimpinan Cabang , dan/atau mempunyai 4 (empat) PUK
b. Pengurus diangkat, dipilih dalam forum Musyawarah Daerah (MUSDA) yang diusulkan oleh PUK diwilayahnya,ditetapkan dengan Surat Keputusan DewanPimpinan Pusat (DPP) FSP KEP.
c. Pengurus sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang sebagai pengurus harian dan ditambah sejumlah anggota pengurus pleno, dan/atau disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan di wilayah yang bersangkutan
d. Susunan pengurus terdiri dari : Seorang Ketua dan wakil ketua, seorang sekretaris dan wakil sekretaris, serta seorang bendahara dan seorang wakil bendahara.
e. Masa bakti Dewan Pimpinan Daerah (DPD) selama 5 (lima) tahun.
(4) DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) atau PIMPNAN TINGKAT NASIONAL
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSP KEPdibentuk ditingkat Nasional, berkedudukan sesuai dengan pasal (6), sebagai pemersatu anggota melalui Unit Kerja – Unit Kerja, dari sektor industri Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum di seluruh wilayah Indonesia.
b. Pimpinan Tingkat Nasional diangkat dan dipilih dari anggota, oleh anggota secara demokratis dalam forum Musyawarah anggota di tingkat Nasional ( MUNAS )
c. Pimpinan Tingkat Nasional sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang sebagai pimpinan harian dan ditambah sejumlah anggota pengurus pleno, dan / atau disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan perkembangan industri secara Nasional.
d. Susunan Pimpinan terdiri dari : Seorang Ketua Umum didampingi Wakil Ketua dan seorang atau beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal didampingi beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara.
e. Masa bakti Pimpinan Tingkat Nasional (DPP FSP KEP) selama 5 (lima) tahun.
f. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan organisasinya kepada anggota melalui forum Musyawarah Nasional.
(5) BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ORGANISASI (BPKO)
a. BPKO adalah lembaga independent yang merupakan alat kelengkapan Organisasi dan bertugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan administrasi keuangan organisasi .
b. Untuk pertama kali pengurus BPKO ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih sebagai formatur tunggal, bersamaan dengan melengkapi komposisi personalia DPP FSP KEP.
c. Jumlah pengurus sebanyak-banyaknya 5 (lima) sebgai pengurus harian, ditambah sejumlah anggot pengurus pelaksana jika diperlukan, disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Susunan pengurus terdiri dari : Seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang sekretaris.
e. Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Organisasi (BPKO) masa bakti selama 5 (lima) tahun.
f. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan organisasinya kepada anggota melalui forum Musyawarah Nasional.
g. Mekanisme dan tata kerjanya diatur dalam Peraturan Organisasi (P.O.)

Pasal 19

Pengakuan sahnya pengurus
Diakui dan sahnya pengurus perangkat organisasi disemua jenjang struktural berlaku ketentuan-ketentuan didalam Anggaran Rumah Tangga.

B A B VII

PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal 20
Pertemuan organisasi ditingkat Unit Kerja
Pertemuan organisasi ditingkat Unit Kerja terdiri dari :
(1) Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) adalah pertemuan organisasi yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Unit Kerja di perusahaan sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) point 5, dengan wewenang sebagai berikut :
a. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban untuk masa bakti yang telah dilaksanakan
b. Menetapkan program kerja dan perjuangan Serikat Pekerja ditingkat Unit Kerja
c. Memilih dan mengangkat pengurus harian maupun pleno
d. Menetapkan utusan dari Unit kerja untuk menjadi peserta dalam MUNAS FSP KEP yang akan dilaksanakan.
e. Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) dihadiri oleh :
1) Anggota Unit Kerja di perusahaan
2) Pengurus Pimpinan Unit Kerja dan/atau Komisaris.
3) Pengurus/Utusan DPC.
f. Ketentuan Kuorum MUSNIK diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Rapat Kerja Unit Kerja ( RAKERNIK ) diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali diantara 2 (dua) MUSNIK dan dihadiri oleh :
a. Anggota Unit Kerja di perusahaan
b. Pengurus Pimpinan Unit Kerja dan/atau Komisaris.
c. Pengurus/Utusan DPC.
d. Ketentuan Kuorum RAKERNIK diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
(3) Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Musnik dan Rakernik yang belum diatur dalam Anggaran Dasar lebih lanjut diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Pertemuan Organisasi di Daerah Kabupaten/Kota
Pertemuan organisasi di Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari :
(1) Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah pertemuan organisasi yang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali oleh DPC FSP KEP di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) point 5 dengan wewenang sebagai berikut :
a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk masa bakti yang telah dilaksanakan.
b. Menetapkan program kerja dan perjuangan Serikat Pekerja ditingkat Daerah Kabupaten/Kota.
c. Memilih dan mengangkat pengurus harian maupun pleno.
d. Menetapkan utusan cabang untuk menjadi peserta dalam MUSDA maupun MUNAS yang akan dilaksanakan.
e. Musyawarah Cabang (MUSCAB) dihadiri oleh:
1) Utusan Unit Kerja.
2) Pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
3) Utusan DPD dan/atau DPP FSP KEP.
f. Ketentuan Kuorum MUSCAB diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara dua MUSCAB, diselenggarakan oleh DPC FSP KEP, dan dihadiri oleh :
a. Utusan dari Unit Kerja.
b. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
c. Utusan dari DPD.
d. Ketentuan Kuorum RAKERCAB diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
(3) Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Muscab dan Rakercab yang belum diatur dalam Anggaran Dasar lebih lanjut diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pertemuan Organisasi di Daerah Provinsi
Pertemuan Organisasi di Daerah Provinsi terdiri dari :
(1) Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah pertemuan organisasi yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh DPD FSP KEP sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) point 5, dengan wewenang sebagai berikut :
a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk masa bakti yang telah dilaksanakan.
b. Menetapkan program kerja dan perjuangan Serikat Pekerja di Daerah Provinsi.
c. Memilih dan mengangkat pengurus harian maupun pleno.
d. Menetapkan Utusan Daerah untuk menjadi peserta dalam MUSCAB maupun MUNAS yang akan dilaksanakan.
e. Musyawarah Daerah (MUSDA) sebagai peserta dihadiri oleh :
1) Utusan dari Unit Kerja.
2) Utusan dari Dewan Pimpinan Cabang.
3) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
4) Utusan dari DPP FSP KEP.
f. Ketentuan Kuorum MUSDA di dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) MUSDA, diselenggarakan oleh DPD FSP KEP dan dihadiri oleh :
a. Utusan dari Unit Kerja.
b. Utusan dari Dewan Pimpinan Cabang.
c. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
d. Utusan dari DPP FSP KEP.
e. Ketentuan Kuorum MUSDA di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Musda dan Rakerda yang belum diatur dalam Anggaran Dasar lebih lanjut diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Pertemuan Organisasi Tingkat Nasional
Pertemuan organisasi di tingkat Nasional terdiri dari :
(1) Musyawarah Nasional ( MUNAS ) adalah pertemuan organisasi yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Nasional, sesuai dengan Pasal 18, ayat (4) huruf e, dengan wewenang sebagai berikut :
a. Menetapkan dan mengesahkan jadwal Acara serta Tata tertib MUNAS
b. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban untuk masa bakti yang telah dilaksanakan.
c. Menetapkan dan memutuskan Keputusan-keputusan organisasi secara Nasional seperti : program kerja Nasional/Umum, Rekomendasi dan garis-garis perjuangan organisasi FSP KEP
d. Memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus harian maupun pleno Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP.
e. Menetapkan dan memutuskan perubahan-perubahan serta penyempurnaan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) FSP KEP
f. Musyawarah Nasional ( MUNAS ) dihadiri oleh :
1) Pengurus Pimpinan Unit Kerja dan/atau Komisaris
2) Pengurus DPC FSP KEP Kabupaten/Kota
3) Pengurus DPD FSP KEP Provinsi
4) Pengurus Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP
5) Instansi terkait dan/atau lembaga-lembaga sponsor hadir sebagai undangan.
2. Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS ) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) MUNAS, dan dihadiri oleh :
a. Utusan dari Unit Kerja.
b. Utusan dari Dewan Pimpinan Cabang.
c. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
d. Utusan dari DPP FSP KEP.
(3) Ketentuan-ketentuan pelaksanaan MUNAS dan RAKERNAS yang belum diatur dalam Anggaran Dasar lebih lanjut diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

B A B VIII

K E U A N G A N
Pasal 24
Sumber Keuangan
(1) Sumber keuangan organisasi berasal dari :
a. Uang pangkal
b. Uang iuran wajib
c. Uang Konsolidasi
d. Usaha-usaha lain yang tidak mengikat
(2) Ketentuan dan tata cara pembayarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dan Peraturan Organisasi ( PO )

Pasal 25

Rancangan Anggaran
(1) Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ( RAPBO ) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian seperti yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada forum pertemuan khusus yang diadakan untuk itu atau bersamaan dalam pertemuan organisasi seperti : RAKERNIK, RAKERCAB, RAKERDA dan RAKERNAS atau MUSPIM, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26

Pengawasan keuangan
Sebagai lembaga kontrol keuangan independen, disetiap perangkat organisasi dapat dibentuk Dewan Pengawas Keuangan ( DPK ) yang disahkan oleh perangkat organisasi di atasnya.

B A B IX

ATURAN PERALIHAN

Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi keadaan luar biasa yang bersifat situasional, sehingga menghambat kelancaran organisasi, maka melalui rapat gabungan Badan Pemeriksa Keuangan Organisasi dan Pimpinan Tingkat Nasional ( DPP FSP KEP) yang diagendakan khusus untuk itu dapat mengambil kebijakan.

B A B X

P E N U T U P

Pasal 28

(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum senjutnya disebut AD/ART FSP-KEP.
(2) Organisasi FSPKEP diseluruh wilayah Indonesia hanya mempunyai satu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART FSP-KEP ), berlaku untuk seluruh perangkat organisasi dari tingkat unit kerja, DPC, DPD dan DPP FSPKEP.
(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional III Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum pada tanggal 6 September 2005 di Jaya Raya Resort Hotel, Cipayung, Bogor dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.