Rabu, 10 April 2013

Kearoganan Managemen PT.Thiess Semakin Nyata

Pada Tanggal 10 April 2013, disekitar Gedung Ratu Prabu II,Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum melakukan unjuk Rasa untuk meminta managemen PT.Thiess Contractors Indonesia untuk memepertanggung jawabkan perbuatan mereka terhadap apa yang dilakukan terhadap Anggota PUK Spkep Thiess Sangatta. Dalam Aksi tersebut semua orator meneriakkan Isi dari tuntutan yang diajukan oleh DPP FSP KEP, tuntutan tersebut antara lain :

1. Stop Kriminalisasi terhadap Aktifis Pekerja Thiess Sangatta
2. Stop Melibatkan Aparat TNI - Polri dalam setiap Masalah ketenagakerjaan
3. Bayarkan Upah Pekerja Thiess sangatta yang tidak dibayarkan oleh  oleh Perusahaan
    Sejak Pebbruari 2012
4.Batalkan PHK sepihak terhadap Serikat Pekerja Thiess
5.Dll

Dengan Segala upaya dilakukan melalui Loby ke Aparat Keamanan Setempat ( Polsek Pasasr Minggu ), Namun para Oknum Managemen bersembunyi ntah kemana, Teriakan para orator dari berbagai Pimpinan Perangkat semakin memanas dan akan memaksa untuk mendobrak, karna massa semakin banyak berdatangan,maka melihat keadaan tersebut Pangkorlap Aksi ( Sahat Butar-Butar) segera mengalihkan Massanya ke Kedubes Australia,dimana dalam hal ini bahwa PT.Thiess Contractors Indonesia Adalah PMA yang berasal dari Australia yang bergerak dibidang Kontruksi dan Pertambangan.
Pasca Pertemuan tersebut Kedubes Australia akan segera memfollow Up masalah ini.



Dukungan Aksi Solidaritas dari Buruh Sejabodetabek & Karawang untuk Perjuangan PUk Thiess Sangatta



Minggu, 07 April 2013

Kronologis Tragedi Mogok Kerja karyawan Thiess Sangatta

Detail Kronologis Mogok Kerja 
Adapun awal permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi adalah:

1.      Bahwa kasus bermula pada perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dimulai tanggal 24 September 2011 dimana pada tahap pembuatan tata tertib perundingan, dalam tahap tersebut pihak Perusahaan PT. Thiess Contractors Indonesia memaksakan adanya Tata Tertib Perundingan (Tatib) dan Draft PKB harus menggunakan model usulan pihak perusahaan dimana hal ini telah diakomodir dengan baik oleh pihak SP/SB.
2.      Bahwa dalam hal ini pihak SP/SB ( Tim 13 )telah berbesar hati untuk mengikuti kemauan pihak Perusahaan PT. Thiess Contractors Indonesia sebagaimana Risalah tanggal 24,26, dan 29 september 2011,namun pihak Perusahaan menolak menanda tangani Risalah tersebut. Yang mana pada proses tersebut tepatnya tanggal 29 september 2011 pihak Managemen Khususnya Ketua Tim perunding Managemen ( Frenova Noersal ) berdiri dan menantang tim perunding Serikat pekerja untuk berkelahi dengan Nada Lantang Apa Mau Kalian ayo kita keluar ”.Dengan serentak 13 tim perunding SP/SB berdiri, namun dengan cekatan pula semua tim perunding berjumlah 10 orang berlarian meninggalkan ruang perundingan dan diluar sekitar ruang perundingan sudah disiapkan beberapa personil aparat TNI berbaju lengkap. Managemen kembali minta Reses sampai tanggal 28 September 2011 dan dilanjutkan tanggal 29 september 2011 yang pada akhirnya tidak menemui jalan sepakat. Pasca Kejadian tersebut perundingan selanjutnya tidak menentu arahnya karena pihak managemen tidak ada tindak lanjutnya. Atas itikad baik Pihak SP/SB, dilayangkan Surat permintaan kelanjutan Perundingan sebanyak 2 Kali sebagaimana Surat No : 16/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 30 September 2011 & No: 18/SP-SB/TCI-SGT/2011 tertanggal 03 Oktober 2011. Pihak Managemen tidak menanggapi Surat tersebut akhirnya Serikat Pekerja bersurat Ke Disnaker Kutai Timur untuk di mediasi sebagaimana Surat No : 22/SP-SB/TI-SGT/2011.Namun melalui Lobi Pihak SP/SB kepada salah satu pihak managemen akhirnya Pihak Managemen mau melanjutkan Perundingan dengan Syarat : Pihak Managemen mengiginkan dilakukan Pertukaran Draft PKB karena sebelumnya Pihak Serikat Pekerja tidak akan menyerahkan Draft PKB jika Pembuatan Tata tertib perundingan belum disepakati. Dengan Syarat tersebut Pihak Serikat Kembali beritikad baik dengan mengikuti Syarat tersebut Kemauan pihak Perusahaan  dan dilakukan Pertukaran Draft tersebut sebagaimana Berita Acara Serah terima Tertanggal 05 Oktober 2011. Setelah Proses pertukaran draft tersebut pihak Mangemen kembali mengulur ulur waktu dengan meminta perundingan kembali dilakukan tanggal 25 Oktober 2011. Akhirnya SP/SB Kembali beritkad baik untuk kesekian kalinya dengan menyanggupi hal tersebut. Tanggal 25,26,27 Oktober 2011 dilanjutkan kembali perundingan Sebagaimana Risalah perundingan tertanggal tersebut. Tepatnya Tanggal 27 Oktober 2011, Ketua Tim perunding Managemen Meminta Face to Face antara Ketua Tim Managemen dan Ketua Tim SP/SB, dalam Negoisiasi tersebut Ketua Tim Managemen yaitu Frenova Noersal menawarkan nilai uang kepada Ketua Tim Sp/Sb mulai dari nominal Rp. 400,000,- sampai Rp. 10,000,000,-/ orang dengan catatan Draft Tatib perundingan yang digunakan menggunakan Versi Managemen.Setelah proses tersebut perundingan tidak menemui jalan sepakat karena tawaran tersebut SP/SB ( Tim 13 )menolak dan Pihak SP/SB membuat Pernyataan bersama bahwa permasalahan ini akan kami kembalikan kepada anggota dan anggota mengusulkan kepada tim untuk membuat Surat Mogok Kerja. Setelah dalam proses tersebut tidak ada perundingan, namun dalam segala upaya diusahakan oleh Sp/Sb, managemen mengirim salah tim perunding mereka untuk melobi ke tim SP/SB yang mana setiap hasil pembicaraan harus disamapaikan kepada Ketua Tim perunding Managemen untuk di sepkati namun Ketua Tim perunding Managemen ( Frenova Noersal ) selalu menolak dan tidak pernah menyetujui hasil lobi tersebut. Akhirnysa pada tanggal 02 November 2011, Tim SP/SB mengambil inisiatif bertemu pihak managemen site untuk membahas hal tersebut khususnya tentang pasal yang belum disepakati, dalam pertemuan tersebut Pihak SP/SB menjelaskan ke pihak Managemen maksud dan tujuan serta merubah sekitar 50 % kalimat dari pasal tersebut dan Pihak managemen site memahami dan menyetujui tetapi sebelumnya mereka harus kembali berkoordinasi dengan Ketua Tim perunding mereka yaitu Frenova Noersal yang sedang berada di Site lain. Setelah di koordinasikan, Frenova Noersal tetap pada pendapatnya semula dan tidak menyetujui hal tersebut, maka tanggal itu jugalah SP/SB menyodorkan Surat pemberitahuan Mogok kerja Dengan Surat No : 16/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 02 November 2011 yang diterima dan ditanda tangani langsung oleh Project Manager site. Keesokan harinya Managemen bukannya mencari jalan keluar dan tidak memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan sebelum mogok kerja dilaksanakan, malh Managemen Membuat Suarat tanggapan atas Suarat Mogok tersebut sebagaimana Surat bernomor : 210/515001/3.1.2/XI-2011 tertanggal 03 November 2011
3.      Pada tanggal 10 November 2011, Mogok kerja berlangsung dan hari itupun sudah ada aparat yang berusaha membantu Mangemen untuk menghadang SP/Sb masuk lokasi mogok kerja, namun setelah beradu argumen dengan pihak aparat tersebut mereka langsung menghindar dan teman – teman masuk kedalam area mogok yang telah ditentukan. Beberapa hari Mogok kerja berjalan, managemen mendatangkan puluhan Aparat kepolisian dan di sediakan tempat menginap di Area Mogok tersebut. Sementara Mogok Kerja berlangsung berbagai ancaman melalui Sms dikirim kepada Tim SP/SB. Melihat keberadaan peserta Mogok yang sangat solid, managemen melakukan berbagai cara untuk dapat bisa merangkul kembali Anggota yang lkut dalam Aksi Mogok Kerja yang berjumlah kurang lebih 1800 sebagaimana Surat Pernyataan masing- masing Anggota diatas materai 6000. Cara Managemen adalah Mengirim SMS Intimidasi,Didatangi secara langsung Oleh epngawasnya bahkan ada yang dikirimi Surat. Namun hal tersebut belum dapat mengurangi komitmen peserta mogok.  
4.      Pada Tanggal 15 November 2011 Pihak SP/SB masing memberikan Kuasa Ke DPC Masing – Masing untuk memfasilitasi pertemuan dengan disnaker dan Pihak managemen dan pada tanggal 16 November 2011 disnaker mengundang Para pihak untuk difasilitasi menacari solusi pemecahan, namun managemen tidak pernah merespon, malah mengutus DANDIM Kutai Timur untuk mewakili managemen dan pada saat itu kami tidak mengiginkan kalau DANDIM ikut dalam pertemuan, ketika kami menyampaikan hal ini ke DANDIM dengan tegas DANDIM mengatakan ” Jadi Kalian mau adu pasukan dengan kami ”.
5.      Tanggal 19 November 2011 Kembali Disnaker mengundang Kedua belah pihak untuk mencari solusi pemecahan masalah sebagaimana Surat No : 005/07/nakertrans-HIJ/2001 tentang mogok kerja yang sedang berlangsung. Namun tidak menemukan jalan sepakat.
6.      Tanggal 22 November 2011 Bupati Kutai Timur mengeluarkan Surat Intruksi kepada perusahaan sebagaiman Surat No : 560/1978/Nakertrans-Skt/XI/2011 tapi perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut dan malah Membuat Kesepakatan bersama dengan Kedua Ketua DPC tertanggal 23 dan 24 November 2011 diluar sepengetahuan Tim SP/SB ( Tim 13 ),dimana bunyi Kesepakatan bersama tersebut melenceng dari Isi Instruksi Bupati Kutai Timur maka dengan tegas Tim 13 Menolak Kesepakatan tersebut. Pada Tanggal yang sama yaitu tanggal 24 November 2011 dikeluarkan Surat Berita Acara DPRD mendukung Intruksi Bupati.
7.      Tanggal 25 November 2011, Managemen menyurat Ke SP/SB seolah- olah memaksakan untuk menyepakati Kesepakatan bersama sebagaimana Surat No: L-032/XI-II/SR, namun SP/SB tidak menyanggupi hal tersebut.
8.      Tanggal 28 November 2011, Tim bertemu dengan Kadisnaker dengan menghsasilkan 5 point pernyataan Tim 13 yang disaksikan langsung Kadisnaker Kutai Timur sebagaimana Surat pernyataan tercatat
9.      Pada Tanggal Yang sama Managemen Malah Mem-PHK 6 Tim Perunding SP/SB yang juga adalah Para Pengurus SP/SB. Salah Satunya dengan PHK No : L-035/XI-11/SR tertanggal 28 November 2011
10.   Tanggal 02 Desember 2011, DPP FSP KEP mengirim Surat Ke Perusahaan untuk penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan sebagaimana Surat No : 87/DPP/FSP-KEP/XII/2011
11.   Tanggal 05 Desember 2011, DPRD Kutai Timur Bersurat Kepada Kedua belah Pihak untuk Rapat Dengar Pendapat Umum sebagaimana hasil Notulen tercatat 7 Desember 2011
12.   Pada tanggal yang sama Tim 13 bertemu dengan Sekda dan Kadisnaker yang menghasilkan 4 point pernyataan sebagiamana hasil notulen tertanggal 05 Desember 2011 tercatat
13.   Dan pada tanggal yang sama pula yaitu 05 Desmber 2011 Petang terjadi bentrok antara aparat Kepolisian di Area Mogok kerja dan salah satu adalah Tim perunding SP/SB yang mengalami memar-memar dari kejadian karena dikeroyok oleh aparat kepolisian yang disiagakan Managemen dilokasi Mogok kerja
14.   Pada Tanggal 08 Desember 2011, Dikeluarkan Surat Bupati No: 560/2080/Nakertrans-SKT-/XII/2011 ditujukan kepada Kapolres Kutai Timur untuk mengamankan Lokasi Mogok kerja namun SP/SB tidak menerima tembusan surat tersebut yang ternyata suratnya disembunyikan Kadisnaker Kutai Timur dilaci meja kerjanya.
15.   Tanggal 10 Desember 2011 pagi,pada saat Peserta mogok kerja menuju lokasi mogok kerja namun dijalan menuju masuk lokasi Aparat kepolisian Khususnya dari lantas yang dipimpin Langsung KASAT Lantas men-Sweeping kawan-kawan dijalan yang selama ini tidak pernah ada Sweeping di daerah itu, sampai di pintu masuk lokasi mogok kerja telah disiapkan beberapa Truck personil kepolisian khususnya Shabara Bontang dan Sangatta yang dipimpin Langsung KASAT Shabara beserta Canon trucknya untuk menghadang peserta Mogok kerja masuk kelokasi mogok. Atas segala upaya yang kami lakukan bernogoisiasi dengana aparat untuk tidak menghadang kami masuk lokasi namun aparat Kepolisian sudah tidak mempedulikan dan tetap berpatokan pada surat Bupati yang dimaksud, Akhirnya Tim SP/SB mengarahkan peserta Mogok kerja ke Gedung DPRD Kutai Timur.
16.   Tanggal 13 Desember 2011, SP menerima Surat tembusan dari DPP FSP KEP jakarta yang di tujukan ke DIRJEN PHI & JAMSOS Depertemen Kemenakertrans RI tentang bantuan penyelesaian Ketenaga kerjaan dengan Nomor Surat : 89/DPP/FSP-KEP/XII/2011 bersamaan itu juga Pemangku Adat Kutai menyurat kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan ini dengan baik sebagaimana surat tercatat.
17.   Pada Tanggal 15 Desember 2011 Peserta Mogok diarahkan ke Kadisnaker Kutai Timur untuk mempertanyakan tentang surat Bupati No: 560/2080/Nakertrans-SKT-/XII/2011 perihal Pengamanan lokasi Mogok kerja, namun pada saat itu Kadisnaker dan Timnya sudah bubar duluan yang akhirnya peserta mogok merengsek masuk dan mendatangi ruangan Kadisnaker, saat itulah perserta mogok menemukan ada Amplop tujuan ke SP/SB di Meja Kadisnaker tetapi isi Suratnya tidak ada lagi,ketika Para peserta mogok membuka lacinya ternyata isi Surat itu ada didalam Laci meja Kadisnaker yang isinya sebagaimana Surat Bupati tersebut diatas. Dan Mulai saat itulah kantor Disnaker Diduduki beberapa Minggu sampai adanya penyelesaian. Pada Tanggal yang sama Ditemukan dipapan Pengumuman Disnaker tentang Lowongan Kerja PT.Thiess Contractors Indonesia Sangatta, atas komplain dari SP/SB maka pada tanggal yang sama pula, Disnaker Kutim melalui Sekertaris Disnaker Kutim, mengeluarkan Surat Penundaan penerimaan Karyawan yang ditujukan ke PT.Thiess dengan Surat No : 560/2037/Disnakertrans-PPTK/XII/2011
18.   Tanggal 16 Desember 2011 Tim SP/SB Menerima Undangan klarifikasi dari DIRJEN PHI Kemenakertrans RI bersama yang juga ditujukan ke PT.Thiess dan Kadisnaker Kutim dengan Surat nomor ; Und.78/PHIJSK/PPPHI/XII/2011.
19.   Tanggal 19 Desmber 2011, diadakan Rapat dengar pendapat DPRD yang mengahadirkan Pihak managemen, tetapi pihak SP/SB tidak diikutkan dalam rapat tersebut. Setelah rapat selesai baru pihak SP/SB dimasukkan keadalam ruangan untuk mendengarkan hasil rapat sebagaimana berita acara tercatat, tidak puas dengan hasil tersebut pihak SP/SB protes namun Wakil Ketua balik marah kepada Tim SP/SB. Pihak Managemen sempat terkurung diruang tersebut namun dengan siasat DPRD dan aparat Pihak Managemen di keluarkan lewat pintu belakang Ruangan tersebut di kawal pihak kepolisian. Merasa tidak puas para peserta Mogok merengsek kebelakang ruangan mengejar managemen yang akhirnya bentrok dengan aparat karena sempat salah satu peserta mogok dipukuli oknum aparat. Pada tanggal yang sama Dirjen PHI Kemanakertrans mengirim Fax yang ditujukan ke DISNAKER Kutai Timur dengan Surat No : B.304/PHIJSK/PPPHI/XII/2011, dan bersmaan itu pulah Bupati kutai melalaui Wakil Bupati mengirim Surat ke PT.Thiess Contractors Indonesia sebagaimana Surat No : 560/2038/Nakertrans-HIJ/XII/2011. Untuk mencabut PHK, namun tidak ada tanggapan dari pihak managemen.
20.   Tanggal 21 Desember 2011 Disnaker melalui mediator datang di kantor Disnaker tempat para peserta mogok berada,mengumumkan bahwa mulai besok tanggal 22 Desember 2011 semua kembali bekerja.
21.   Tanggal 22 Desember 2011 pagi, semua karyawan bersiap menunggu jemputan masuk kerja, namun pada saat itu,pihak maangemen menyetop Bis penjemputan, yang pada Akhirnya Seluruh karyawan yang siap masuk kerja berkumpul di Camp Staff PT.Thiess Indonesia swarga bara sangatta baru. Pada Tanggal yang sama sore hari datanglah Executive Directure PT.Thiess Indonesia ( Samel Rumende ) menemui seluruh Karyawan yang sejak pagi menduduki Camp dan didampingi oleh DANDIM Kutai Timur,Kapolres Kutai Timur,Danlanal,Kadisnakker dan jajarannya dan beberapa unsur Muspida lainnya. Melalui Mediator yang disetujui oleh Executive directure Sebagaiman rekaman Video visual Menyatakan :
Ø  Tidak ada PHK
Ø  Mulai hari ini kembali bekerja
Ø  Diberikan waktu 1 Minggu untuk 78 karyawan yang di PHK cooling downn dan upahnya tetap dibayar.
22.   Tanggal 23 Desember Pihak Sp/SB bersurat ke Perusahaan untuk menindak lanjuti keputusan yang disampaikan secara langsung didepan seluruh karyawan sebagaimana rekaman Video visual tertanggal 22 Desember 2011 dengan surat no : 30/SP-SB/TI-SGT/2011
23.   Pada Tanggal 27 desember 2011, melalaui Mediator Disnaker Kutim, Executive Directure PT.Thiess Memanggil SP/SB ( Tim 13 ) untuk berunding di Ruang rapat Polres Kutai Timur yang pada pertemuan tersebut menghasilkan Perjanjian Bersama antara Executive Directure disaksikan oleh Mediator Disnaker yang memuat 10 point kesepakatan yang diantaranya adalah : bahwa 6 Tim perunding diistirahatkan selama 1 bulan ( 27 desember 2011 – 26 Jan 2012 ) dengan upah tetap dibayar dan setelah satu bulan diistirahatkan maka akan dirundingkan kembali di Hotel royal victoria Paling Lambat 28 Jan 2012,sebagaimana PB Tercatat.
24.   Namun pada tanggal 26  Januari 2012, Managemen mengirim surat kepada 6 tim perunding untuk Penundaan pertemuan dengan nomor Surat : L.001/I-2012/SR sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Maka dengan adanya Surat Penundaan tersebut, seluruh anggota menanyakan status ini kemanagemen namun managemen tak memberi jawaban.
25.   Dengan kekecewaan para Anggota atas pengingkaran PB tersebut, mereka akan melakukan Slow Down.
26.   Pada atnggal 27 januari 2012, SPKEP mengirim Surat yang ditujukan kepada Executive Directure dengan Surat No : 33/PUK-SP-KEP/TCI/SGT/2012 .
27.   Pada Tanggal 28 Januari 2012 secara Spontanitas seluruh anggota melakukan Aksi Slow Down
28.   Pada tanggal 29 januari 2012 perwakilan anggota yang melakukan slow down bertemu dengan pihak managemen untuk mempertanyakan status ke -6 tim perunding, namun dalam pertemuan tersebut belum mendapatkan kesepakatan sebagaimana Risalah tercatat
29.   Pada tanggal 30 januari 2012, perwkailan anggota Slow Down kembali bertemu Pihak managemen yang juga tidak menemukan Solusi, akhirnya Slow Down berlanjut sebagaimana Risalah tercatat
30.   Tanggal 02 February 2012, PUK SPKEP kembali bersurat yang ditujukan kepada Executive Directure untuk mecari solusi sebagaiman Surat bernomor : 34/PUK-SP-KEP/TCI/SGT/2012, namun tidak ditanggapi pihak managemen.
31.   Selama proses Slow down berlangsung, managemen dengan berbagai cara membujuk anggota untuk menghentikan Aksi Slow Down, namun angggota tetap bertahan sampai ke-6 tim perunding dipekerjakan kembali.
32.   Mulai Pada Tanggal 16 Februari 2012,mamagemen mulai mem – PHK karyawannya secara bertahap sampai mencapai 382 orang hingga keluarnya Anjuran dari Disnaker
33.   Pada tanggal 22,23 Februari 2012, PUK spkep meminta mediasi sebagaimana surat 35/PUK-SP-KEP/TCI-SGT/2012 dan 36/PUK-SP-KEP/TCI-SGT/2012
34.   Pada tanggal 08 Maret 2012, Disnaker Kutai Timur mengeluarkan Anjuran sebagaiman Surat Anjuran No : 560/445/HIJ, namun Anjuran tersebut baru diterima Pihak SP tanggal 14 maret 2012,yang dibacakan di Depan Gedung DPRD dan  didukung speneuhnya langsung Oleh Pemangku Adat Kutai,Tokoh Adat Kutai dan DPRD Kutai Timur didepan seluruh peserta Mogok dengan kesepakatan bahwa tanggal 24 Maret 2012 seluruh karyawan akan masuk bekerja. Sebagaimana Video Visual Rekaman tertanggal 14 maret 2012.
35.   Pada tanggal 20 Maret 2012, Pemangku Adat Kutai menginstruksikan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawannya dengan nomor Surat : 40/PAKS/SGT/III/2012  sebagimana Anjuran Disnaker tertanggal 08 maret 2012
36.   Pada tanggal 21 maret 2012 DPRD Kutai Timur memberikan dukungan dengan surat no : 04/Pers-DPRD/SKD/III/2012.
37.   Pada tanggal 21 maret 2012 pihak managemen malah mendaftarkan Gugatannya ke PHI Samarinda, namun yang anehnya Gugatannya PT.Thiess Jadi 2 (dua) Perkara yaitu : Perkara no : 08/G/2012/PHI.Smda untuk pengurus serikat pekerja dan 09/G/2012/PHI.Smda untuk Anggota Serikat pekerja padahal dalam satu anjuran.
38.   Pada Tanggal 24 Maret 2012 pagi seluruh karyawan sudah siap masuk bekerja, namun di Check point masuk ke Area tambang telah diblokade oleh Aparat Keamanan baik dari TNI,Kepolisian dan Securiti. Pada Saat itu diadakanlah pertemuan di kantor Securiti di Check Point KPC. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil dari Disnaker,wakil anggota DPRD,tokoh adat dan DANDIM Kutai Timur tetapi pertemuan tidak menemiu jalan keluar karena pertemuan  tersebut dikuasai dan diambil alih oleh DANDIM Sangatta ( Husni Mubarak ).Sebagaimana Rekaman Video Visual.
39.   Dengan hasil pada Saat tersebut Seluruh Anggota kembali merengsek ke DPRD Kutai Timur
40.   Pada tanggal 26 Maret 2012,. Kesabaran para Anggota sudah habis yang Akhirnya pagi harinya secara bersama-sama sepakat turun ke jalan untuk memblokade Bus jemputan karywan PT.Thiess untuk mengajak kembali teman – teman yang lain mogok kerja, namun dalam aksi tersebut Aparat keamanan dari kepolisian kembali beraksi dengan menagkap beberapa anggota dan dibawa ke Sel Polres kutai timur tetapi atas kekompakan Anggota yang lain mereka merengsek ke Polres Kutai akhirnya 17 orang yang ditangkap dilepas saat itu juga.Pada tanggal yang sama Sore harinya ternayata kesabaran para anggota sudah tidak terbendung, akhirnya mereka kembali kejalan memblokade Bus jemputan karyawan, yang akhirnya membuat para aparat dari kepolisian khusunya brimob membabi buta dengan memukuli para Anggota dengan pentungan bahkan sampai ada yang robek kepalanya dan berdarah –darah sebagaimana Rekaman Video Visual . Atas kejadian tersebut beberapa anggota ditangkap dan dibawah ke polres kutai timur bahkan ada yang ditangkap dirumahnya yang tidak tahu menahu kalau ada kejadian tersebut yaitu Pengurus Serikat Pekerja dengan Alasan untuk mengklarifikasi Kejadian tersebut, namun sampai mereka di BAP dan langsung ditahan, Hp disita dan tanpa surat penangkapan.
41.   Pada tanggal 27 maret 2012 ke-14 Anggota yang ditangkap dan disel satu malam, tapi Dua pengurus Serikat Pekerja yang di tangkap dirumahnya dijadikan tersangka dan ditahan selama 23 hari bersama satu Anggota sebagai koordinator lapangan yang ditangkap setelah satu hari kejadian.
42.   Pada tanggal 29 Maret 2012,Perjanjian bersama yang dibuat dipolres Didaftarkan Oleh Ketua PUK SPKEP ke PHI samarinda dengan Akta Bukti Pencatatan No : 114/MD/2012/PHI.Smda
43.   Pada tanggal 16 April 2012 Salah satu Anggota DPRD Kutai Timur membuat Surat penangguhan kepada 3 Pengurus serikat tersebut untuk dibebaskan.
44.   Selama Proses Sidang Proses dari tanggal 11 Maret 2012 sampai 03 januari 2012 Pihak Aparat dari Korem samarinda selalu mengikuti dan menjaga pihak managemen
45.   Pada Tanggal 27 Desember 2012 DPP FSP-KEP Bersurat ke DIRJEN PHI mempertanyakan Pembayaran Upah proses denmgan Suarat No : 181/DPP/FSP KEP/XII/2012
46.   Tanggal 18 Januari 2012 DIRJEN PHI Kemenakertrans bersurat ke KADISNAKER Kutai Timur dengan Surat No: B.21 /PHIJSK/PPPHI/2013 untuk memastikan kebenarannya bahwa apakah PT.Thiess Tidak pernah membayar karyawannya selama dalam proses persidangan bearjalan, namun Disnaker Kutai timur beserta jajarannya tidak respon terhadap Surat tersebut.
47.   Tanggal 12 Februari 2012, seluruh Anggota menuju ke Disnaker Kutai timur untuk mempertanyakan Surat tersebut namun pihak Disnaker Beralasan belum menerima surat Dirjen PHI.
48.   Tanggal 13 Februari 2013 Oknum aparat kepolisian mengadakan rapat di hotel victoria dengan managemen membahas Kasus penahanan 3 (tiga) pengurus serikat pekerja yang tangguhkan ± 1 tahun yang lalu. (Rekaman Audio Penjemputan M.Yusuf)
49.   Tanggal 14 Pebruari 2013 2 Anggota Aparat Kepolisian Polres Kutim ( IPDA PUJITO dan BRIGPOL GANJAR SFYAN menjemput Saudara M.Yusuf di samarinda salah satu Anggota yang ditahan sebelumnya.


Demikian Detail Kronologis Perjuangan Serikat Pekerja PUK PT.Thiess Sangatta Kutai Timur

DPR RI Desak PT.Thiess Menyelesaikan Kasus Ketanaga Kerjaan yang cacat hukum

DPR RI Komisi IX Desak PT.Thiess
GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil manajemen PT. Thiess Contractors Indonesia (TCI) di Sangatta, Kalimantan Timur karena diduga terlibat kriminalisasi pekerja.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, Jumat (5/4) di Jakarta. Dalam rilis yang dikirimkan ke Gresnews.com, Poempida berharap TCI segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan karyawan yang diduga cacat hukum tersebut.

"Pada kasus ini telah terjadi ketidakadilan terhadap anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (SP KEP). Mereka yang semula berusaha menuntut hak berupa perbaikan kesejahteraan kerja, akhirnya malah berujung kena PHK. Sementara beberapa pengurus bahkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 335 dan 368 KUHP," ujar Poempida.

"Ketidakadilan telah dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja yang menuntut perbaikan kesejahteraan kerja," sambung Poempida.

Poempida berencana memanggil jajaran manajemen PT. TCI untuk dimintai penjelasan terkait kasus ketenagakerjaan yang sudah berlangsung lama dan sampai sekarang belum juga ada penyelesaian. "Kami berencana panggil jajaran manajemen PT. TCI untuk audiensi dengan Komisi IX DPR mengenai kasus tersebut," ujarnya.

Namun Poempida berharap kasus ketenagakerjaan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. "Sebagaimana prinsip Pemerintah yang pro job, pro poor, dan pro growth, tentunya situasi ini sangat tidak mendukung program pemerintah tersebut," imbuhnya.

"Saya yakin dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan, kasus ketenagakerjaan pekerja TCI akan terselesaikan dengan baik," tutup Poempida.

Kriminalisasi terhadap Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (SP KEP) TCI diduga terjadi karena fakta sistem ketenagakerjaan yang ada telah diputarbalikkan, sehingga berujung pada masalah Pemutusan Hubungan Kerja dan memidanakan beberapa orang pengurus Serikat Pekerja setempat.

Yang juga akan diselidiki, pada peristiwa penistaan karyawan ini, pihak militer dan polisi setempat disebut-sebut sangat berpihak kepada perusahaan. (DED/*/GN-02)

Sumber: gresnews.com