Adapun awal permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi adalah:
1.
Bahwa kasus bermula pada
perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dimulai tanggal 24 September
2011 dimana pada tahap pembuatan tata tertib perundingan, dalam tahap tersebut
pihak Perusahaan PT. Thiess Contractors Indonesia memaksakan adanya Tata Tertib
Perundingan (Tatib) dan Draft PKB harus menggunakan model usulan pihak
perusahaan dimana hal ini telah diakomodir dengan baik oleh pihak SP/SB.
2.
Bahwa dalam hal ini pihak
SP/SB ( Tim 13 )telah berbesar hati untuk mengikuti kemauan pihak Perusahaan
PT. Thiess Contractors Indonesia sebagaimana Risalah tanggal 24,26, dan 29 september 2011,namun pihak Perusahaan
menolak menanda tangani Risalah tersebut. Yang mana pada proses tersebut tepatnya
tanggal 29 september 2011 pihak Managemen Khususnya Ketua Tim perunding
Managemen ( Frenova Noersal ) berdiri dan menantang tim perunding Serikat
pekerja untuk berkelahi dengan Nada Lantang ” Apa Mau Kalian ayo kita keluar ”.Dengan
serentak 13 tim perunding SP/SB berdiri, namun dengan cekatan pula semua tim
perunding berjumlah 10 orang berlarian meninggalkan ruang perundingan dan
diluar sekitar ruang perundingan sudah disiapkan beberapa personil aparat TNI
berbaju lengkap. Managemen kembali minta Reses sampai tanggal 28 September 2011
dan dilanjutkan tanggal 29 september 2011 yang pada akhirnya tidak menemui
jalan sepakat. Pasca Kejadian tersebut perundingan selanjutnya tidak menentu
arahnya karena pihak managemen tidak ada tindak lanjutnya. Atas itikad baik
Pihak SP/SB, dilayangkan Surat permintaan kelanjutan Perundingan sebanyak 2
Kali sebagaimana Surat No :
16/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 30 September 2011 & No: 18/SP-SB/TCI-SGT/2011 tertanggal 03
Oktober 2011. Pihak Managemen tidak menanggapi Surat tersebut akhirnya
Serikat Pekerja bersurat Ke Disnaker Kutai Timur untuk di mediasi sebagaimana Surat No : 22/SP-SB/TI-SGT/2011.Namun
melalui Lobi Pihak SP/SB kepada salah satu pihak managemen akhirnya Pihak
Managemen mau melanjutkan Perundingan dengan Syarat : Pihak Managemen
mengiginkan dilakukan Pertukaran Draft PKB karena sebelumnya Pihak Serikat
Pekerja tidak akan menyerahkan Draft PKB jika Pembuatan Tata tertib perundingan
belum disepakati. Dengan Syarat tersebut Pihak Serikat Kembali beritikad baik
dengan mengikuti Syarat tersebut Kemauan pihak Perusahaan dan dilakukan Pertukaran Draft tersebut
sebagaimana Berita Acara Serah terima
Tertanggal 05 Oktober 2011. Setelah Proses pertukaran draft tersebut pihak
Mangemen kembali mengulur ulur waktu dengan meminta perundingan kembali
dilakukan tanggal 25 Oktober 2011. Akhirnya SP/SB Kembali beritkad baik untuk
kesekian kalinya dengan menyanggupi hal tersebut. Tanggal 25,26,27 Oktober 2011
dilanjutkan kembali perundingan Sebagaimana Risalah perundingan tertanggal
tersebut. Tepatnya Tanggal 27 Oktober 2011, Ketua Tim perunding Managemen
Meminta Face to Face antara Ketua Tim Managemen dan Ketua Tim SP/SB, dalam Negoisiasi
tersebut Ketua Tim Managemen yaitu Frenova
Noersal menawarkan nilai uang kepada Ketua Tim Sp/Sb mulai dari nominal Rp.
400,000,- sampai Rp. 10,000,000,-/ orang dengan catatan Draft Tatib perundingan
yang digunakan menggunakan Versi Managemen.Setelah proses tersebut perundingan
tidak menemui jalan sepakat karena tawaran tersebut SP/SB ( Tim 13 )menolak dan
Pihak SP/SB membuat Pernyataan bersama bahwa permasalahan ini akan kami
kembalikan kepada anggota dan anggota mengusulkan kepada tim untuk membuat
Surat Mogok Kerja. Setelah dalam proses tersebut tidak ada perundingan, namun
dalam segala upaya diusahakan oleh Sp/Sb, managemen mengirim salah tim
perunding mereka untuk melobi ke tim SP/SB yang mana setiap hasil pembicaraan
harus disamapaikan kepada Ketua Tim perunding Managemen untuk di sepkati namun
Ketua Tim perunding Managemen ( Frenova Noersal ) selalu menolak dan tidak
pernah menyetujui hasil lobi tersebut. Akhirnysa pada tanggal 02 November 2011,
Tim SP/SB mengambil inisiatif bertemu pihak managemen site untuk membahas hal
tersebut khususnya tentang pasal yang belum disepakati, dalam pertemuan
tersebut Pihak SP/SB menjelaskan ke pihak Managemen maksud dan tujuan serta
merubah sekitar 50 % kalimat dari pasal tersebut dan Pihak managemen site
memahami dan menyetujui tetapi sebelumnya mereka harus kembali berkoordinasi
dengan Ketua Tim perunding mereka yaitu Frenova Noersal yang sedang berada di
Site lain. Setelah di koordinasikan, Frenova Noersal tetap pada pendapatnya
semula dan tidak menyetujui hal tersebut, maka tanggal itu jugalah SP/SB
menyodorkan Surat pemberitahuan Mogok kerja Dengan Surat No : 16/SP-SB/TI-SGT/2011 tertanggal 02 November 2011 yang
diterima dan ditanda tangani langsung oleh Project Manager site. Keesokan
harinya Managemen bukannya mencari jalan keluar dan tidak memanfaatkan tenggang
waktu yang diberikan sebelum mogok kerja dilaksanakan, malh Managemen Membuat
Suarat tanggapan atas Suarat Mogok tersebut sebagaimana Surat bernomor : 210/515001/3.1.2/XI-2011 tertanggal 03 November 2011
3.
Pada tanggal 10 November
2011, Mogok kerja berlangsung dan hari itupun sudah ada aparat yang berusaha
membantu Mangemen untuk menghadang SP/Sb masuk lokasi mogok kerja, namun
setelah beradu argumen dengan pihak aparat tersebut mereka langsung menghindar
dan teman – teman masuk kedalam area mogok yang telah ditentukan. Beberapa hari
Mogok kerja berjalan, managemen mendatangkan puluhan Aparat kepolisian dan di
sediakan tempat menginap di Area Mogok tersebut. Sementara Mogok Kerja
berlangsung berbagai ancaman melalui Sms dikirim kepada Tim SP/SB. Melihat
keberadaan peserta Mogok yang sangat solid, managemen melakukan berbagai cara
untuk dapat bisa merangkul kembali Anggota yang lkut dalam Aksi Mogok Kerja
yang berjumlah kurang lebih 1800 sebagaimana Surat Pernyataan masing- masing
Anggota diatas materai 6000. Cara Managemen adalah Mengirim SMS
Intimidasi,Didatangi secara langsung Oleh epngawasnya bahkan ada yang dikirimi
Surat. Namun hal tersebut belum dapat mengurangi komitmen peserta mogok.
4.
Pada Tanggal 15 November 2011
Pihak SP/SB masing memberikan Kuasa Ke DPC Masing – Masing untuk memfasilitasi
pertemuan dengan disnaker dan Pihak managemen dan pada tanggal 16 November 2011
disnaker mengundang Para pihak untuk difasilitasi menacari solusi pemecahan,
namun managemen tidak pernah merespon, malah mengutus DANDIM Kutai Timur untuk
mewakili managemen dan pada saat itu kami tidak mengiginkan kalau DANDIM ikut
dalam pertemuan, ketika kami menyampaikan hal ini ke DANDIM dengan tegas DANDIM
mengatakan ” Jadi Kalian mau adu pasukan
dengan kami ”.
5.
Tanggal 19 November 2011
Kembali Disnaker mengundang Kedua belah pihak untuk mencari solusi pemecahan
masalah sebagaimana Surat No : 005/07/nakertrans-HIJ/2001
tentang mogok kerja yang sedang berlangsung. Namun tidak menemukan jalan
sepakat.
6.
Tanggal 22 November 2011
Bupati Kutai Timur mengeluarkan Surat Intruksi kepada perusahaan sebagaiman Surat No : 560/1978/Nakertrans-Skt/XI/2011
tapi perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut dan malah Membuat Kesepakatan bersama
dengan Kedua Ketua DPC tertanggal 23 dan 24 November 2011 diluar sepengetahuan
Tim SP/SB ( Tim 13 ),dimana bunyi Kesepakatan bersama tersebut melenceng dari
Isi Instruksi Bupati Kutai Timur maka dengan tegas Tim 13 Menolak Kesepakatan
tersebut. Pada Tanggal yang sama yaitu tanggal 24 November 2011 dikeluarkan Surat Berita Acara DPRD mendukung Intruksi
Bupati.
7.
Tanggal 25 November 2011,
Managemen menyurat Ke SP/SB seolah- olah memaksakan untuk menyepakati
Kesepakatan bersama sebagaimana Surat
No: L-032/XI-II/SR, namun SP/SB tidak menyanggupi hal tersebut.
8.
Tanggal 28 November 2011, Tim bertemu dengan Kadisnaker dengan menghsasilkan 5
point pernyataan Tim 13 yang disaksikan langsung Kadisnaker Kutai Timur
sebagaimana Surat pernyataan
tercatat
9.
Pada Tanggal Yang sama
Managemen Malah Mem-PHK 6 Tim Perunding SP/SB yang juga adalah Para Pengurus
SP/SB. Salah Satunya dengan PHK No :
L-035/XI-11/SR tertanggal 28 November 2011
10.
Tanggal 02 Desember 2011, DPP
FSP KEP mengirim Surat Ke Perusahaan untuk penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
sebagaimana Surat No :
87/DPP/FSP-KEP/XII/2011
11.
Tanggal 05 Desember 2011, DPRD Kutai Timur Bersurat Kepada Kedua belah Pihak
untuk Rapat Dengar Pendapat Umum sebagaimana hasil Notulen tercatat 7 Desember 2011
12.
Pada tanggal yang sama Tim 13
bertemu dengan Sekda dan Kadisnaker yang menghasilkan 4 point pernyataan
sebagiamana hasil notulen tertanggal 05
Desember 2011 tercatat
13.
Dan pada tanggal yang sama
pula yaitu 05 Desmber 2011 Petang terjadi bentrok antara aparat Kepolisian di
Area Mogok kerja dan salah satu adalah Tim perunding SP/SB yang mengalami
memar-memar dari kejadian karena dikeroyok oleh aparat kepolisian yang
disiagakan Managemen dilokasi Mogok kerja
14.
Pada Tanggal 08 Desember
2011, Dikeluarkan Surat Bupati No:
560/2080/Nakertrans-SKT-/XII/2011 ditujukan kepada Kapolres Kutai Timur
untuk mengamankan Lokasi Mogok kerja namun SP/SB tidak menerima tembusan surat
tersebut yang ternyata suratnya disembunyikan Kadisnaker Kutai Timur dilaci
meja kerjanya.
15.
Tanggal 10 Desember 2011
pagi,pada saat Peserta mogok kerja menuju lokasi mogok kerja namun dijalan
menuju masuk lokasi Aparat kepolisian Khususnya dari lantas yang dipimpin
Langsung KASAT Lantas men-Sweeping kawan-kawan dijalan yang selama ini tidak
pernah ada Sweeping di daerah itu, sampai di pintu masuk lokasi mogok kerja
telah disiapkan beberapa Truck personil kepolisian khususnya Shabara Bontang
dan Sangatta yang dipimpin Langsung KASAT Shabara beserta Canon trucknya untuk
menghadang peserta Mogok kerja masuk kelokasi mogok. Atas segala upaya yang kami
lakukan bernogoisiasi dengana aparat untuk tidak menghadang kami masuk lokasi
namun aparat Kepolisian sudah tidak mempedulikan dan tetap berpatokan pada
surat Bupati yang dimaksud, Akhirnya Tim SP/SB mengarahkan peserta Mogok kerja
ke Gedung DPRD Kutai Timur.
16.
Tanggal 13 Desember 2011, SP
menerima Surat tembusan dari DPP FSP KEP jakarta yang di tujukan ke DIRJEN PHI
& JAMSOS Depertemen Kemenakertrans RI tentang bantuan penyelesaian Ketenaga
kerjaan dengan Nomor Surat :
89/DPP/FSP-KEP/XII/2011 bersamaan itu juga Pemangku Adat Kutai menyurat kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan
ini dengan baik sebagaimana surat tercatat.
17.
Pada Tanggal 15 Desember 2011
Peserta Mogok diarahkan ke Kadisnaker Kutai Timur untuk mempertanyakan tentang surat Bupati No:
560/2080/Nakertrans-SKT-/XII/2011 perihal Pengamanan lokasi Mogok kerja,
namun pada saat itu Kadisnaker dan Timnya sudah bubar duluan yang akhirnya
peserta mogok merengsek masuk dan mendatangi ruangan Kadisnaker, saat itulah
perserta mogok menemukan ada Amplop tujuan ke SP/SB di Meja Kadisnaker tetapi
isi Suratnya tidak ada lagi,ketika Para peserta mogok membuka lacinya ternyata
isi Surat itu ada didalam Laci meja Kadisnaker yang isinya sebagaimana Surat
Bupati tersebut diatas. Dan Mulai saat itulah kantor Disnaker Diduduki beberapa
Minggu sampai adanya penyelesaian. Pada Tanggal yang sama Ditemukan dipapan
Pengumuman Disnaker tentang Lowongan Kerja PT.Thiess Contractors Indonesia
Sangatta, atas komplain dari SP/SB maka pada tanggal yang sama pula, Disnaker
Kutim melalui Sekertaris Disnaker Kutim, mengeluarkan Surat Penundaan
penerimaan Karyawan yang ditujukan ke PT.Thiess dengan Surat No : 560/2037/Disnakertrans-PPTK/XII/2011
18.
Tanggal 16 Desember 2011 Tim
SP/SB Menerima Undangan klarifikasi dari DIRJEN PHI Kemenakertrans RI bersama
yang juga ditujukan ke PT.Thiess dan Kadisnaker Kutim dengan Surat nomor ; Und.78/PHIJSK/PPPHI/XII/2011.
19.
Tanggal 19 Desmber 2011, diadakan
Rapat dengar pendapat DPRD yang mengahadirkan Pihak managemen, tetapi pihak
SP/SB tidak diikutkan dalam rapat tersebut. Setelah rapat selesai baru pihak
SP/SB dimasukkan keadalam ruangan untuk mendengarkan hasil rapat sebagaimana
berita acara tercatat, tidak puas dengan hasil tersebut pihak SP/SB protes
namun Wakil Ketua balik marah kepada Tim SP/SB. Pihak Managemen sempat
terkurung diruang tersebut namun dengan siasat DPRD dan aparat Pihak Managemen
di keluarkan lewat pintu belakang Ruangan tersebut di kawal pihak kepolisian.
Merasa tidak puas para peserta Mogok merengsek kebelakang ruangan mengejar
managemen yang akhirnya bentrok dengan aparat karena sempat salah satu peserta
mogok dipukuli oknum aparat. Pada tanggal yang sama Dirjen PHI Kemanakertrans
mengirim Fax yang ditujukan ke DISNAKER Kutai Timur dengan Surat No : B.304/PHIJSK/PPPHI/XII/2011, dan bersmaan itu pulah
Bupati kutai melalaui Wakil Bupati mengirim Surat ke PT.Thiess Contractors
Indonesia sebagaimana Surat No :
560/2038/Nakertrans-HIJ/XII/2011. Untuk mencabut PHK, namun tidak ada
tanggapan dari pihak managemen.
20.
Tanggal 21 Desember 2011
Disnaker melalui mediator datang di kantor Disnaker tempat para peserta mogok
berada,mengumumkan bahwa mulai besok tanggal 22 Desember 2011 semua kembali
bekerja.
21.
Tanggal 22 Desember 2011
pagi, semua karyawan bersiap menunggu jemputan masuk kerja, namun pada saat
itu,pihak maangemen menyetop Bis penjemputan, yang pada Akhirnya Seluruh
karyawan yang siap masuk kerja berkumpul di Camp Staff PT.Thiess Indonesia
swarga bara sangatta baru. Pada Tanggal yang sama sore hari datanglah Executive
Directure PT.Thiess Indonesia ( Samel Rumende ) menemui seluruh Karyawan yang
sejak pagi menduduki Camp dan didampingi oleh DANDIM Kutai Timur,Kapolres Kutai
Timur,Danlanal,Kadisnakker dan jajarannya dan beberapa unsur Muspida lainnya.
Melalui Mediator yang disetujui oleh Executive directure Sebagaiman rekaman Video
visual Menyatakan :
Ø Tidak ada PHK
Ø Mulai hari ini kembali bekerja
Ø Diberikan waktu 1 Minggu untuk 78 karyawan yang di
PHK cooling downn dan upahnya tetap dibayar.
22.
Tanggal 23 Desember Pihak
Sp/SB bersurat ke Perusahaan untuk menindak lanjuti keputusan yang disampaikan
secara langsung didepan seluruh karyawan sebagaimana rekaman Video visual
tertanggal 22 Desember 2011 dengan surat
no : 30/SP-SB/TI-SGT/2011
23.
Pada Tanggal 27 desember 2011, melalaui Mediator Disnaker Kutim, Executive
Directure PT.Thiess Memanggil SP/SB ( Tim 13 ) untuk berunding di Ruang rapat
Polres Kutai Timur yang pada pertemuan tersebut menghasilkan Perjanjian Bersama antara Executive
Directure disaksikan oleh Mediator Disnaker yang memuat 10 point kesepakatan
yang diantaranya adalah : bahwa 6 Tim perunding diistirahatkan selama 1 bulan (
27 desember 2011 – 26 Jan 2012 ) dengan upah tetap dibayar dan setelah satu
bulan diistirahatkan maka akan dirundingkan kembali di Hotel royal victoria
Paling Lambat 28 Jan 2012,sebagaimana PB Tercatat.
24.
Namun pada tanggal 26
Januari 2012, Managemen mengirim surat kepada 6 tim perunding untuk Penundaan pertemuan dengan nomor Surat : L.001/I-2012/SR sampai batas
waktu yang tidak ditentukan. Maka dengan adanya Surat Penundaan tersebut,
seluruh anggota menanyakan status ini kemanagemen namun managemen tak memberi
jawaban.
25.
Dengan kekecewaan para
Anggota atas pengingkaran PB tersebut, mereka akan melakukan Slow Down.
26.
Pada atnggal 27 januari 2012,
SPKEP mengirim Surat yang ditujukan kepada Executive Directure dengan Surat No : 33/PUK-SP-KEP/TCI/SGT/2012 .
27.
Pada Tanggal 28 Januari 2012
secara Spontanitas seluruh anggota melakukan Aksi Slow Down
28.
Pada tanggal 29 januari 2012 perwakilan anggota yang melakukan slow down
bertemu dengan pihak managemen untuk mempertanyakan status ke -6 tim perunding,
namun dalam pertemuan tersebut belum mendapatkan kesepakatan sebagaimana Risalah tercatat
29.
Pada tanggal 30 januari 2012, perwkailan anggota Slow Down kembali
bertemu Pihak managemen yang juga tidak menemukan Solusi, akhirnya Slow Down
berlanjut sebagaimana Risalah tercatat
30.
Tanggal 02 February 2012, PUK
SPKEP kembali bersurat yang ditujukan kepada Executive Directure untuk mecari
solusi sebagaiman Surat bernomor :
34/PUK-SP-KEP/TCI/SGT/2012, namun tidak ditanggapi pihak managemen.
31.
Selama proses Slow down
berlangsung, managemen dengan berbagai cara membujuk anggota untuk menghentikan
Aksi Slow Down, namun angggota tetap bertahan sampai ke-6 tim perunding
dipekerjakan kembali.
32.
Mulai Pada Tanggal 16
Februari 2012,mamagemen mulai mem – PHK karyawannya secara bertahap sampai mencapai
382 orang hingga keluarnya Anjuran dari Disnaker
33.
Pada tanggal 22,23 Februari
2012, PUK spkep meminta mediasi sebagaimana surat 35/PUK-SP-KEP/TCI-SGT/2012 dan 36/PUK-SP-KEP/TCI-SGT/2012
34.
Pada tanggal 08 Maret 2012,
Disnaker Kutai Timur mengeluarkan Anjuran sebagaiman Surat Anjuran No : 560/445/HIJ, namun Anjuran tersebut baru
diterima Pihak SP tanggal 14 maret 2012,yang dibacakan di Depan Gedung DPRD dan
didukung speneuhnya langsung Oleh
Pemangku Adat Kutai,Tokoh Adat Kutai dan DPRD Kutai Timur didepan seluruh
peserta Mogok dengan kesepakatan bahwa tanggal 24 Maret 2012 seluruh karyawan
akan masuk bekerja. Sebagaimana Video Visual Rekaman tertanggal 14 maret 2012.
35.
Pada tanggal 20 Maret 2012,
Pemangku Adat Kutai menginstruksikan kepada perusahaan untuk mempekerjakan
kembali seluruh karyawannya dengan nomor Surat
: 40/PAKS/SGT/III/2012 sebagimana
Anjuran Disnaker tertanggal 08 maret 2012
36.
Pada tanggal 21 maret 2012 DPRD
Kutai Timur memberikan dukungan dengan surat
no : 04/Pers-DPRD/SKD/III/2012.
37.
Pada tanggal 21 maret 2012
pihak managemen malah mendaftarkan Gugatannya ke PHI Samarinda, namun yang
anehnya Gugatannya PT.Thiess Jadi 2 (dua) Perkara yaitu : Perkara no : 08/G/2012/PHI.Smda untuk pengurus serikat pekerja dan 09/G/2012/PHI.Smda untuk Anggota
Serikat pekerja padahal dalam satu anjuran.
38.
Pada Tanggal 24 Maret 2012
pagi seluruh karyawan sudah siap masuk bekerja, namun di Check point masuk ke
Area tambang telah diblokade oleh Aparat Keamanan baik dari TNI,Kepolisian dan
Securiti. Pada Saat itu diadakanlah pertemuan di kantor Securiti di Check Point
KPC. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil dari Disnaker,wakil anggota
DPRD,tokoh adat dan DANDIM Kutai Timur tetapi pertemuan tidak menemiu jalan
keluar karena pertemuan tersebut
dikuasai dan diambil alih oleh DANDIM Sangatta ( Husni Mubarak ).Sebagaimana Rekaman Video Visual.
39.
Dengan hasil pada Saat
tersebut Seluruh Anggota kembali merengsek ke DPRD Kutai Timur
40.
Pada tanggal 26 Maret 2012,.
Kesabaran para Anggota sudah habis yang Akhirnya pagi harinya secara
bersama-sama sepakat turun ke jalan untuk memblokade Bus jemputan karywan
PT.Thiess untuk mengajak kembali teman – teman yang lain mogok kerja, namun
dalam aksi tersebut Aparat keamanan dari kepolisian kembali beraksi dengan
menagkap beberapa anggota dan dibawa ke Sel Polres kutai timur tetapi atas
kekompakan Anggota yang lain mereka merengsek ke Polres Kutai akhirnya 17 orang
yang ditangkap dilepas saat itu juga.Pada tanggal yang sama Sore harinya
ternayata kesabaran para anggota sudah tidak terbendung, akhirnya mereka
kembali kejalan memblokade Bus jemputan karyawan, yang akhirnya membuat para
aparat dari kepolisian khusunya brimob membabi buta dengan memukuli para
Anggota dengan pentungan bahkan sampai ada yang robek kepalanya dan berdarah
–darah sebagaimana Rekaman Video Visual
. Atas kejadian tersebut beberapa anggota ditangkap dan dibawah ke polres
kutai timur bahkan ada yang ditangkap dirumahnya yang tidak tahu menahu kalau
ada kejadian tersebut yaitu Pengurus Serikat Pekerja dengan Alasan untuk
mengklarifikasi Kejadian tersebut, namun sampai mereka di BAP dan langsung
ditahan, Hp disita dan tanpa surat penangkapan.
41.
Pada tanggal 27 maret 2012
ke-14 Anggota yang ditangkap dan disel satu malam, tapi Dua pengurus Serikat
Pekerja yang di tangkap dirumahnya dijadikan tersangka dan ditahan selama 23
hari bersama satu Anggota sebagai koordinator lapangan yang ditangkap setelah
satu hari kejadian.
42.
Pada tanggal 29 Maret
2012,Perjanjian bersama yang dibuat dipolres Didaftarkan Oleh Ketua PUK SPKEP
ke PHI samarinda dengan Akta Bukti
Pencatatan No : 114/MD/2012/PHI.Smda
43.
Pada tanggal 16 April 2012
Salah satu Anggota DPRD Kutai Timur membuat Surat penangguhan kepada 3 Pengurus
serikat tersebut untuk dibebaskan.
44.
Selama Proses Sidang Proses
dari tanggal 11 Maret 2012 sampai 03 januari 2012 Pihak Aparat dari Korem
samarinda selalu mengikuti dan menjaga pihak managemen
45.
Pada Tanggal 27 Desember 2012
DPP FSP-KEP Bersurat ke DIRJEN PHI mempertanyakan Pembayaran Upah proses
denmgan Suarat No : 181/DPP/FSP
KEP/XII/2012
46.
Tanggal 18 Januari 2012
DIRJEN PHI Kemenakertrans bersurat ke KADISNAKER Kutai Timur dengan Surat No: B.21 /PHIJSK/PPPHI/2013 untuk
memastikan kebenarannya bahwa apakah PT.Thiess Tidak pernah membayar
karyawannya selama dalam proses persidangan bearjalan, namun Disnaker Kutai
timur beserta jajarannya tidak respon terhadap Surat tersebut.
47.
Tanggal 12 Februari 2012,
seluruh Anggota menuju ke Disnaker Kutai timur untuk mempertanyakan Surat
tersebut namun pihak Disnaker Beralasan belum menerima surat Dirjen PHI.
48.
Tanggal 13 Februari 2013
Oknum aparat kepolisian mengadakan rapat di hotel victoria dengan managemen
membahas Kasus penahanan 3 (tiga) pengurus serikat pekerja yang tangguhkan ± 1
tahun yang lalu. (Rekaman Audio Penjemputan M.Yusuf)
49.
Tanggal 14 Pebruari 2013 2
Anggota Aparat Kepolisian Polres Kutim ( IPDA PUJITO dan BRIGPOL GANJAR SFYAN
menjemput Saudara M.Yusuf di samarinda salah satu Anggota yang ditahan
sebelumnya.
Demikian Detail Kronologis
Perjuangan Serikat Pekerja PUK PT.Thiess Sangatta Kutai Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar