Sabtu, 27 Agustus 2011

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga FSP KEP

ANGGARAN DASAR FSP KEP KSPI

ANGGARAN DASAR
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN, MINYAK, GAS BUMI DAN UMUM
( AD FSP KEP )
____________________________________________________________________
P E M B U K A A N
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya kebebasan berkumpul dan berserikat adalah hak setiap manusia sebagai mahluk Tuhan, baik secara Nasional maupun Internasional dilindungi oleh Undang-Undang, sebagai landasan Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 28 dan lebih subsider lagi Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2000 tanggal 4 Agustus 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konvensi ILO dan Hak Azasi Manusia ( HAM ). Oleh karenanya kehadiran suatu organisasi Serikat pekerja hendaklah merupakan wujud kepedulian setiap warga negara dengan penuh kesadaran, kebersamaan, kesetia-kawanan, menyatukan persepsi, visi dan misi dalam mewujudkan kebebasan berkumpul dan berserikat untuk mencapai tujuan bersama.
Bahwa sesungguhnya kemajuan teknologi dibidang industri terus meningkat seirama dengan berkem-bangnya ilmu pengetahuan disegala bidang, kemajuan yang berkembang pesat tersebut mempunyai dampak terhadap kaum pekerja baik mereka yang bekerja disektor formal maupun informal, menimbul-kan perbedaan syarat-syarat kerja, norma kerja, pengupahan, kesejahteraan sosial dan lain sebagainya, baik di perusahaan-perusahaan industri, barang maupun jasa. Untuk itu diperlukan pembinaan kemam-puan pekerja yang secara terus menerus dan berkesinambungan dalam membangun Sumber Daya manusia ( SDM ) seutuhnya, adanya pembelaan, perlindungan hak dan kepentingan, sesuai dengan hakekat serta makna kehidupan, maka diperlukan adanya wadah pekerja sebagai alat pemersatu.
Bahwa untuk mewujudkan peran kaum pekerja dalam Serikat Pekerja agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, baik bagi kepentingan Bangsa dan Negara pada umumnya, khususnya untuk melindungi, membela hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja beserta keluarganya. Maka hendaknya senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, menegakan demokrasi, mengutamakan musyawarah untuk mufakat didalam mengambil langkah-langkah kebijakan organisasi, menjunjung tinggi kesetiakawanan dalam mewujudkan mesyarakat pekerja Indonesia yang berkeadilan, makmur, aman, sejahtera, cukup sandang, pangan dan papan, maka disusunlah ketentuan-ketentuan yang mengatur derap langkah organisasi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum ( AD/ART FSP KEP ) sebagai berikut :
B A B I
NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS
Pasal 1
N a m a
2005
Organisasi pekerja ini bernama “ Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum” atau disingkat menjadi FSP KEP.
Pasal 2
B e n t u k
FSP KEP adalah berbentuk federasi, menghimpun kaum pekerja dengan mengorganisir Unit Kerja-Unit Kerja di perusahaan-perusahaan yang kegiatan ekonominya dibidang industri barang, jasa dan profesi meliputi sector-sektor : Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum diseluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3
S i f a t
FSP KEP adalah organisasi pekerja yang bersifat bebas bertanggung jawab, mandiri, demokratis, amanah serta mengutamakan kesetiakawanan (solidaritas).
Pasal 4
A z a s
FSP KEP adalah organisasi pekerja yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B A B II
WAKTU, KEDUDUKAN DAN AFILIASI
Pasal 5
W a k t u
(1) FSP KEP didirikan pada tanggal 30 Nopember 1990, berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional ( MUNAS ) III SPSI, sebagai kelanjutan dari Serikat-Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan Federasi Buruh Seluruh Indonesia ( SBLP FBSI ) yang telah diubah, disempurnakan dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan waktu.
(2) FSP KEP didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 6

K e d u d u k a n
Pimpinan Tingkat Nasional FSP KEP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

A f i l i a s i
(1) Sebagai organisasi FSP KEP yang berbentuk Federasi dan bersifat independen, dapat bergabung dan mengadakan kerjasama dengan Serikat Pekerja ditingkat Nasional maupun Internasional dan/atau menjadi anggota Serikat Pekerja Internasional sejenis.
(2) Afiliasi dimaksud pada butir 1 pasal ini, dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan garis perjuangan FSP KEP dan Undang-undang yang berlaku.
B A B III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
T u j u a n
FSP KEP didirikan dengan tujuan sebagai berikut :
(1) Menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja guna mewujudkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan antara sesama kaum pekerja disektor Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum
(2) Turut serta berperan aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, tertutama mengenai hak-hak pekerja seperti berikut ini :
a. Hak untuk memperoleh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
b. Hak pekerja dalam kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, sesuai dengan pasal 28 UUD 1945, UU Nomor : 18 tahun 1956, KEPRES Nomor : 83 tahun 1998 dan UU RI Nomor : 21 tahun 2000.
c. Hak atas kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan diwujudkan dalam Kesejahteraan Sosial, masyarakat adil dan makmur, sesuai pasal 33 UUD 1945.
(3) Mewujudkan kehidupan dan penghidupan pekerja dan keluarganya untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, aman, tenteram, sejahtera lahir dan bathin.
(4) Mewujudkan kondisi hubungan ketenagakerjaan yang baik, harmonis dinamis dan berkeadilan, dalam mewujudkan pelaksanaan Hubungan Industrial yang berdasarkan kemitraan.
(5) Mewujudkan mutu kesejahteraan hidup lahiriah maupun bathiniah kaum pekerja, dengan mening-katkan taraf hidup kaum pekerja beserta keluarganya untuk mendapatkan kebutuhan hidup layak.
(6) Mewujudkan rasa aman dengan memberikan pembelaan, perlindungan dan memperjuangkan hak-hak kaum pekerja baik dilingkungan perusahaan maupun pengadilan.

Pasal 9

F u n g s i
Untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud dalam pasal (8), FSP KEP melaksanakan berbagai fungsi seperti berikut :
(1) Ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional didalam mengisi kemerdekaan.
(2) Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan ketenagakerjaan dan perundang-undangan perekonomian, sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi kaum pekerja yang setara dengan kemajuan ilmu dan teknologi.
(3) Memperjuangkan perbaikan upah dan pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup serta meningkatnya perekonomian.
(4) Memperjuangkan dan meningkatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan jaminan sosial yang lain secara luas sesuai dengan kemajuan dan tuntutan jaman.
(5) Memperjuangkan dan meningkatkan perbaikan syarat-syarat kerja, norma kerja dan kondisi kerja yang mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial.
(6) Menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kecerdasan baik dibidang ketenagakerjaan maupun tentang manajemen perusahaan agar kaum pekerja dapat menjadi mitra sejajar bagi pengusaha.
(7) Meningkatkan dan mendorong terbentuknya koperasi pekerja, agar dapat membantu perekonomian pekerja, meningkatkan kesejahteraan serta jaminan sosial lainnya baik bagi anggota khususnya maupun kaum pekerja pada umumnya.
(8) Bekerjasama dengan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Tingkat Nasional, Internasional diberbagai sektor industri baik pemerintah maupun non pemerintah untuk kemajuan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan dan tujuan FSP KEP serta Undang-Undang yang berlaku.

B A B IV

BENDERA, LAMBANG, IKRAR DAN MARS ORGANISASI
Pasal 10
B e n d e r a
Disamping bendera Merah-Putih sebagai bendera Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka FSP KEP mempunyai Panji sebagai bendera organisasi dengan warna hijau muda dan ditengahnya terdapat lambang FSP KEP.

Pasal 11

L a m b a n g
(1) Lambang FSP KEP merupakan pencerminan dari :
a. Roda gigi berjumlah 30, melambangkan Persatuan dan Kesatuan kaum pekerja di sektor kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum yang didirikan pada tanggal 30 Nopember 1990 merupakan kelanjutan dari ( SBLP FBSI )
b. Perisai segi-5 ditengah-tengah lingkaran roda gigi, melambangkan kesetiaan terhadap Panca-sila dan Undang Undang Dasar 1945
c. Neraca dipuncak menara pengeboran, melambangkan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran
d. Padi dan kapas, melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi kaum pekerja
e. Rantai emas mengikat padi dan kapas, melambangkan perwujudan kesetiakawanan/solidaritas bagi kaum pekerja Indonesia
(2) Lambang FSP KEP sebagai organisasi dicerminkan oleh :
a. Tulisan FSP KEP dalam perisai segi-5, simbol organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum ( FSP KEP )
b. Lambang botol percobaan kimia, simbol organisasi FSP KEP sektor Kimia
c. Lambang gambar kilat, simbol organisasi FSP KEP sektor Energi
d. Lambang gambar nyala api, symbol organisasi FSP KEP sector Minyak, dan Gas Bumi
e. Lambang gambar menara pengeboran dan palu geologi, symbol organisasi FSP KEP sektor Pertambangan
f. Lambang gambar huruf “U” dibolak-balik, symbol organisasi FSP KEP sektor-Umum
(3) Warna-warna dalam lambang FSP KEP terdiri dari :
a. Warna merah cerah untuk gambar lambang ; Roda gigi, botol kimia, kilat, nyala api, menara pengeboran, huruf “U” bolak-balik dan tulisan FSP KEP.
b. Warna hitam untuk gambar lambang ; Perisai segi-5, palu geologi, lapisan minyak dan gas bumi, serta garis pembagi tiga bidang diujung perisai segi-5.
c. Warna kuning untuk gambar lambang ; padi dan rantai emas
d. Warna hijau tua untuk gambar lambang ; kelopak buah kapas
e. Warna hijau muda untuk warna dasar/latar belakang gambar lambang-lambang FSP KEP
f. Warna putih untuk warna dasar/latar belakang tulisan FSP KEP didalam perisai segi-5
Pasal 12
IKRAR ORGANISASI
(1) Sebagai rasa kesetiaan dan janji setiap anggota dan pengurus terhadap oraganisasi FSP KEP
menetapkan adanya Ikrar Organisasi.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Ikrar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan mengenai isi Ikrar dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 13
MARS ORGANISASI
(1) Untuk menjalin rasa solidaritas dan membangkitkan semangat juang para anggota serta pengurus organisasi FSP KEP mempunyai lagu dalam bentuk Mars FSP KEP.
(2) Mars FSP KEP tersebut dalam ayat (1) dituangkan di dalam Peraturan Organisasi.

B A B V

K E A N G G O T A A N
Pasal 14
A n g g o t a
(1) Anggota FSP KEP adalah Serikat Pekerja – Serikat Pekerja yang anggotanya bekerja diperusahaan-perusahaan sektor Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum diseluruh wilayah Indonesia.
(2) Anggota FSP KEP dapat juga perorangan yang tunduk, taat dan melaksanakan AD/ART FSP KEP.
(3) Tata cara menjadi anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FSP KEP

Pasal 15

Kewajiban anggota
Setiap anggota FSP KEP wajib :
(1) Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi (PO), Keputusan-keputusan dan Ketetapan Organisasi FSP KEP dengan sebaik-baiknya
(2) Membela, melindungi dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
(3) Membayar iuran dengan tertib, membayar uang pangkal bagi anggota baru kepada organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
(4) Memelihara, membina dan rasa memiliki organisasi FSP KEP dengan jalan turut serta berperan aktif dalam mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi
(5) Menghadiri rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, sidang-sidang organisasi, pendidikan dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi

Pasal 16

Hak Anggota
Setiap anggota FSP KEP berhak :
(1) Memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam struktur organisasi melalui forum musyawarah seperti MUSNIK, MUSCAB, MUSDA dan/atau MUNAS
(2) Mengemukakan pendapat, saran dan pikiran baik secara tertulis ataupun lisan, baik diminta ataupun tidak diminta untuk kepentingan organisasi
(3) Mendapat perlindungan, pembelaan dan bimbingan dari organisasi dalam bidang ketenagakerjaan, baik langsung ditempat kerja, ataupun melalui pertemuan anggota secara berkala, pendidikan khusus, kursus-kursus, lokakarya-lokakarya maupun seminar-seminar.
(4) Membela diri atau dibela jika terbukti melakukan tindakan indisipliner terhadap organisasi, yang dilaksanakan dalam sidang-sidang organisasi.

B A B VI

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
Susunan Organisasi
Dalam menghimpun dan mempersatukan anggotanya FSP KEP mengorganisir kaum pekerja berdasar-kan kegiatan industri di sektor Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum, yang disusun secara vertikal sebagai berikut :
(1) Tingkat Unit Kerja adalah organisasi SP KEP yang menghimpun dan mempersatukan anggota-anggotanya di perusahaan-perusahaan sektor industri Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum yang selanjutnya disebut Unit Kerja.
(2) Di Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP jika terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum dari perusahaan-perusahaan diwilayahnya
(3) Di Daerah Provinsi dapat dibentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP KEP jika terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) DPC FSP KEP dan atau 6 (enam) Unit Kerja diwilayahnya
(4) Di Tingkat Nasional terdapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSP KEP yang menghimpun dan mempersatukan seluruh anggotanya melalui Unit Kerja – Unit Kerja SP KEP, dari seluruh wilayah Indonesia sebagai induk organisasi di tingkat Nasional.

Pasal 18

Susunan Pengurus
Secara vertical kepengurusan organisasi FSP KEP disusun sebagai berikut :
(1) PIMPINAN UNIT KERJA ( PUK )
a. Dapat dibentuk jika sekurang-kurangnya mempunyai 10 orang anggota di suatu perusahaan
b. Pengurus diangkat dan dipilih secara demokratis dari anggota, oleh anggota dalam forum Musya-warah Unit Kerja ( MUSNIK ) / Musyawarah Anggota
c. Pengurus sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang atau disesuaikan kebutuhan
d. Susunan Pengurus terdiri dari : Seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang atau beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara dan seorang atau beberapa orang wakil bendahara.
e. Masa bakti PUK SP KEP selama 3 (tiga) tahun
f. Jika diperlukan, dalam Rapat Pengurus PUK dapat membentuk Komisaris dengan masa bakti 2 ( dua ) tahun.
g. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan organisasinya langsung kepada Anggota dalam forum MUSNIK.
(2) DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC)
a. Dapat dibentuk didaerah Kabupaten/Kotamadya/Kotif dan/atau di suatu kawasan industri, jika terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) PUK dan/atau 1000 (seribu) anggota.
b. Pengurus diangkat dan dipilih oleh PUK diwilayahnya dalam forum Musyawarah Cabang (MUSCAB) dan disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP KEP
c. Pengurus sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang sebagai pengurus harian dan ditambah sejumlah anggota pengurus pleno, dan/atau disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan di wilayah yang bersangkutan
d. Susunan pengurus terdiri dari : Seorang Ketua dan seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris, serta seorang bendahara.
e. Masa bakti Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP Kabupaten/Kota (DPC FSP KEP) selama 4 (empat) tahun.
(3) DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)
a. Dapat dibentuk disuatu wilayah DATI I memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya terda-pat 2 (dua) Dewan Pimpinan Cabang , dan/atau mempunyai 4 (empat) PUK
b. Pengurus diangkat, dipilih dalam forum Musyawarah Daerah (MUSDA) yang diusulkan oleh PUK diwilayahnya,ditetapkan dengan Surat Keputusan DewanPimpinan Pusat (DPP) FSP KEP.
c. Pengurus sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang sebagai pengurus harian dan ditambah sejumlah anggota pengurus pleno, dan/atau disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan di wilayah yang bersangkutan
d. Susunan pengurus terdiri dari : Seorang Ketua dan wakil ketua, seorang sekretaris dan wakil sekretaris, serta seorang bendahara dan seorang wakil bendahara.
e. Masa bakti Dewan Pimpinan Daerah (DPD) selama 5 (lima) tahun.
(4) DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) atau PIMPNAN TINGKAT NASIONAL
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSP KEPdibentuk ditingkat Nasional, berkedudukan sesuai dengan pasal (6), sebagai pemersatu anggota melalui Unit Kerja – Unit Kerja, dari sektor industri Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum di seluruh wilayah Indonesia.
b. Pimpinan Tingkat Nasional diangkat dan dipilih dari anggota, oleh anggota secara demokratis dalam forum Musyawarah anggota di tingkat Nasional ( MUNAS )
c. Pimpinan Tingkat Nasional sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang sebagai pimpinan harian dan ditambah sejumlah anggota pengurus pleno, dan / atau disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan perkembangan industri secara Nasional.
d. Susunan Pimpinan terdiri dari : Seorang Ketua Umum didampingi Wakil Ketua dan seorang atau beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal didampingi beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara.
e. Masa bakti Pimpinan Tingkat Nasional (DPP FSP KEP) selama 5 (lima) tahun.
f. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan organisasinya kepada anggota melalui forum Musyawarah Nasional.
(5) BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ORGANISASI (BPKO)
a. BPKO adalah lembaga independent yang merupakan alat kelengkapan Organisasi dan bertugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan administrasi keuangan organisasi .
b. Untuk pertama kali pengurus BPKO ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih sebagai formatur tunggal, bersamaan dengan melengkapi komposisi personalia DPP FSP KEP.
c. Jumlah pengurus sebanyak-banyaknya 5 (lima) sebgai pengurus harian, ditambah sejumlah anggot pengurus pelaksana jika diperlukan, disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Susunan pengurus terdiri dari : Seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang sekretaris.
e. Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Organisasi (BPKO) masa bakti selama 5 (lima) tahun.
f. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan organisasinya kepada anggota melalui forum Musyawarah Nasional.
g. Mekanisme dan tata kerjanya diatur dalam Peraturan Organisasi (P.O.)

Pasal 19

Pengakuan sahnya pengurus
Diakui dan sahnya pengurus perangkat organisasi disemua jenjang struktural berlaku ketentuan-ketentuan didalam Anggaran Rumah Tangga.

B A B VII

PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal 20
Pertemuan organisasi ditingkat Unit Kerja
Pertemuan organisasi ditingkat Unit Kerja terdiri dari :
(1) Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) adalah pertemuan organisasi yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Unit Kerja di perusahaan sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) point 5, dengan wewenang sebagai berikut :
a. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban untuk masa bakti yang telah dilaksanakan
b. Menetapkan program kerja dan perjuangan Serikat Pekerja ditingkat Unit Kerja
c. Memilih dan mengangkat pengurus harian maupun pleno
d. Menetapkan utusan dari Unit kerja untuk menjadi peserta dalam MUNAS FSP KEP yang akan dilaksanakan.
e. Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) dihadiri oleh :
1) Anggota Unit Kerja di perusahaan
2) Pengurus Pimpinan Unit Kerja dan/atau Komisaris.
3) Pengurus/Utusan DPC.
f. Ketentuan Kuorum MUSNIK diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Rapat Kerja Unit Kerja ( RAKERNIK ) diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali diantara 2 (dua) MUSNIK dan dihadiri oleh :
a. Anggota Unit Kerja di perusahaan
b. Pengurus Pimpinan Unit Kerja dan/atau Komisaris.
c. Pengurus/Utusan DPC.
d. Ketentuan Kuorum RAKERNIK diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
(3) Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Musnik dan Rakernik yang belum diatur dalam Anggaran Dasar lebih lanjut diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Pertemuan Organisasi di Daerah Kabupaten/Kota
Pertemuan organisasi di Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari :
(1) Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah pertemuan organisasi yang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali oleh DPC FSP KEP di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) point 5 dengan wewenang sebagai berikut :
a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk masa bakti yang telah dilaksanakan.
b. Menetapkan program kerja dan perjuangan Serikat Pekerja ditingkat Daerah Kabupaten/Kota.
c. Memilih dan mengangkat pengurus harian maupun pleno.
d. Menetapkan utusan cabang untuk menjadi peserta dalam MUSDA maupun MUNAS yang akan dilaksanakan.
e. Musyawarah Cabang (MUSCAB) dihadiri oleh:
1) Utusan Unit Kerja.
2) Pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
3) Utusan DPD dan/atau DPP FSP KEP.
f. Ketentuan Kuorum MUSCAB diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara dua MUSCAB, diselenggarakan oleh DPC FSP KEP, dan dihadiri oleh :
a. Utusan dari Unit Kerja.
b. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
c. Utusan dari DPD.
d. Ketentuan Kuorum RAKERCAB diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
(3) Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Muscab dan Rakercab yang belum diatur dalam Anggaran Dasar lebih lanjut diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pertemuan Organisasi di Daerah Provinsi
Pertemuan Organisasi di Daerah Provinsi terdiri dari :
(1) Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah pertemuan organisasi yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh DPD FSP KEP sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) point 5, dengan wewenang sebagai berikut :
a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk masa bakti yang telah dilaksanakan.
b. Menetapkan program kerja dan perjuangan Serikat Pekerja di Daerah Provinsi.
c. Memilih dan mengangkat pengurus harian maupun pleno.
d. Menetapkan Utusan Daerah untuk menjadi peserta dalam MUSCAB maupun MUNAS yang akan dilaksanakan.
e. Musyawarah Daerah (MUSDA) sebagai peserta dihadiri oleh :
1) Utusan dari Unit Kerja.
2) Utusan dari Dewan Pimpinan Cabang.
3) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
4) Utusan dari DPP FSP KEP.
f. Ketentuan Kuorum MUSDA di dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) MUSDA, diselenggarakan oleh DPD FSP KEP dan dihadiri oleh :
a. Utusan dari Unit Kerja.
b. Utusan dari Dewan Pimpinan Cabang.
c. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
d. Utusan dari DPP FSP KEP.
e. Ketentuan Kuorum MUSDA di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Musda dan Rakerda yang belum diatur dalam Anggaran Dasar lebih lanjut diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Pertemuan Organisasi Tingkat Nasional
Pertemuan organisasi di tingkat Nasional terdiri dari :
(1) Musyawarah Nasional ( MUNAS ) adalah pertemuan organisasi yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Nasional, sesuai dengan Pasal 18, ayat (4) huruf e, dengan wewenang sebagai berikut :
a. Menetapkan dan mengesahkan jadwal Acara serta Tata tertib MUNAS
b. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban untuk masa bakti yang telah dilaksanakan.
c. Menetapkan dan memutuskan Keputusan-keputusan organisasi secara Nasional seperti : program kerja Nasional/Umum, Rekomendasi dan garis-garis perjuangan organisasi FSP KEP
d. Memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus harian maupun pleno Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP.
e. Menetapkan dan memutuskan perubahan-perubahan serta penyempurnaan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) FSP KEP
f. Musyawarah Nasional ( MUNAS ) dihadiri oleh :
1) Pengurus Pimpinan Unit Kerja dan/atau Komisaris
2) Pengurus DPC FSP KEP Kabupaten/Kota
3) Pengurus DPD FSP KEP Provinsi
4) Pengurus Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP
5) Instansi terkait dan/atau lembaga-lembaga sponsor hadir sebagai undangan.
2. Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS ) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) MUNAS, dan dihadiri oleh :
a. Utusan dari Unit Kerja.
b. Utusan dari Dewan Pimpinan Cabang.
c. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
d. Utusan dari DPP FSP KEP.
(3) Ketentuan-ketentuan pelaksanaan MUNAS dan RAKERNAS yang belum diatur dalam Anggaran Dasar lebih lanjut diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

B A B VIII

K E U A N G A N
Pasal 24
Sumber Keuangan
(1) Sumber keuangan organisasi berasal dari :
a. Uang pangkal
b. Uang iuran wajib
c. Uang Konsolidasi
d. Usaha-usaha lain yang tidak mengikat
(2) Ketentuan dan tata cara pembayarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dan Peraturan Organisasi ( PO )

Pasal 25

Rancangan Anggaran
(1) Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ( RAPBO ) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian seperti yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada forum pertemuan khusus yang diadakan untuk itu atau bersamaan dalam pertemuan organisasi seperti : RAKERNIK, RAKERCAB, RAKERDA dan RAKERNAS atau MUSPIM, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26

Pengawasan keuangan
Sebagai lembaga kontrol keuangan independen, disetiap perangkat organisasi dapat dibentuk Dewan Pengawas Keuangan ( DPK ) yang disahkan oleh perangkat organisasi di atasnya.

B A B IX

ATURAN PERALIHAN

Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi keadaan luar biasa yang bersifat situasional, sehingga menghambat kelancaran organisasi, maka melalui rapat gabungan Badan Pemeriksa Keuangan Organisasi dan Pimpinan Tingkat Nasional ( DPP FSP KEP) yang diagendakan khusus untuk itu dapat mengambil kebijakan.

B A B X

P E N U T U P

Pasal 28

(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum senjutnya disebut AD/ART FSP-KEP.
(2) Organisasi FSPKEP diseluruh wilayah Indonesia hanya mempunyai satu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART FSP-KEP ), berlaku untuk seluruh perangkat organisasi dari tingkat unit kerja, DPC, DPD dan DPP FSPKEP.
(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional III Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum pada tanggal 6 September 2005 di Jaya Raya Resort Hotel, Cipayung, Bogor dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.